Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang penting diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan agar usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha cuma mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan.

Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan kodenya adalah 47865.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging

Ketika memilih kode KBLI 47865 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 47865, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.

Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis bisa membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek formulir serta review NIB;
  • Download NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui media online, maka diwajibkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha