Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya penghasilan bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan adalah 47596.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya
Dalam memasukkan kode KBLI 47596 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 47596, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Tapi jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat NIB, owner usaha bisa mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali data-data dan review NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi online, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha