Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Membuat Izin Usaha Industri Serat Stapel Buatan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Serat Stapel Buatan merupakan satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pebisnis Industri Serat Stapel Buatan agar bisnis dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Serat Stapel Buatan.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya omset bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Serat Stapel Buatan, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Serat Stapel Buatan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Serat Stapel Buatan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Serat Stapel Buatan

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Serat Stapel Buatan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Serat Stapel Buatan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Serat Stapel Buatan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Serat Stapel Buatan memakai kode 20302.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus

Dalam memasukkan kode KBLI 20302 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 20302, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Serat Stapel Buatan

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang beroperasi.

Sebaliknya kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Serat Stapel Buatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, pebisnis harus registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Serat Stapel Buatan

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Serat Stapel Buatan

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Serat Stapel Buatan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha