Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Angkutan Ojek Motor

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Ojek Motor menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Angkutan Ojek Motor sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Ojek Motor.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah profit bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Angkutan Ojek Motor, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana biar usaha Angkutan Ojek Motor bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Angkutan Ojek Motor.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Angkutan Ojek Motor

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Angkutan Ojek Motor melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Angkutan Ojek Motor adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Ojek Motor

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Ojek Motor kodenya adalah 49424.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor

Dalam pemilihan kode KBLI 49424 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 49424, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Ojek Motor

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Tapi jika pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Angkutan Ojek Motor

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa mengurus permohonan izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, owner bisnis perlu mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Ojek Motor

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Ojek Motor

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan melalui Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Angkutan Ojek Motor tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha