Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Mudah Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya omset sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya memakai kode 47592.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering

Dalam memilih kode KBLI 47592 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 47592, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data-data serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha