Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Reasuransi Konvensional

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reasuransi Konvensional jadi salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Reasuransi Konvensional agar bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Reasuransi Konvensional.

Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Reasuransi Konvensional, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Reasuransi Konvensional dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Reasuransi Konvensional.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Reasuransi Konvensional

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Reasuransi Konvensional menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Reasuransi Konvensional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Reasuransi Konvensional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Reasuransi Konvensional memakai kode 65201.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi konvensional atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain

Ketika memilih kode KBLI 65201 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 65201, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Reasuransi Konvensional

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Reasuransi Konvensional

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reasuransi Konvensional

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Reasuransi Konvensional

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan di Website Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Reasuransi Konvensional tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha