Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Mudah Mendapatkan Izin Usaha Usaha Pemungutan Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Usaha Pemungutan Kayu menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dimiliki oleh pebisnis Usaha Pemungutan Kayu supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Usaha Pemungutan Kayu.

Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa naik karna setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Usaha Pemungutan Kayu, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana agar usaha Usaha Pemungutan Kayu bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Usaha Pemungutan Kayu.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Usaha Pemungutan Kayu

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Usaha Pemungutan Kayu lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Usaha Pemungutan Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Usaha Pemungutan Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Usaha Pemungutan Kayu kodenya adalah 02202.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.

Ketika memasukkan kode KBLI 02202 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 02202, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Usaha Pemungutan Kayu

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Usaha Pemungutan Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data-data serta preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Usaha Pemungutan Kayu

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Usaha Pemungutan Kayu

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai media online, maka akan diperlukan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Usaha Pemungutan Kayu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha