Izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) merupakan satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt).
Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah laba bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt), terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana biar bisnis Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt)
Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) memakai kode 52291.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
Saat memilih kode KBLI 52291 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 52291, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt)
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, owner bisnis harus mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt)
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pengurusan Transportasi (jpt)
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis memakai platform online, maka akan diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (jpt) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha