Izin usaha Perdagangan Besar Alas Kaki menjadi salah satu surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Alas Kaki agar usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Alas Kaki.
Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Alas Kaki, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Besar Alas Kaki dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Alas Kaki.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Alas Kaki
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Alas Kaki menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Perdagangan Besar Alas Kaki adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Alas Kaki
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Alas Kaki menggunakan kode 46413.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya
Saat memilih kode KBLI 46413 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 46413, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Alas Kaki
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di owner.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Alas Kaki
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus NIB, pebisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali form dan rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Alas Kaki
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Alas Kaki
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Alas Kaki tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha