Izin usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi menjadi salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis cuma fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi adalah 46610.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan
Ketika memilih kode KBLI 46610 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 46610, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset owner dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir serta preview NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha