Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Mudah Memperoleh Izin Usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) merupakan salah satu syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric).

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa naik karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric), terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric).

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) memakai kode 13991.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle.

Dalam memilih kode KBLI 13991 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 13991, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data serta preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kain Pita (narrow Fabric)

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka dibutuhkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Industri Kain Pita (narrow Fabric) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha