Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Mudah Memperoleh Izin Usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung agar usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung adalah 30112.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.

Saat menentukan kode KBLI 30112 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 30112, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh NIB, pengusaha wajib membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek formulir dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform online, maka diwajibkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha