Izin usaha Industri Pengolahan Garam merupakan salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pengusaha Industri Pengolahan Garam supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pengolahan Garam.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Pengolahan Garam, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Pengolahan Garam dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Garam.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Garam
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pengolahan Garam menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi semua Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Pengolahan Garam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengolahan Garam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Garam menggunakan kode 10774.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur
Saat memilih kode KBLI 10774 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 10774, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Garam
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Pengolahan Garam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Garam
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Garam
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Garam tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha