Sah! – Seorang santri berinisial BBM yang berusia 14 tahun diduga tewas usai dianiaya di sebuah pondok pesantren (ponpes) tempat ia bersekolah. Pihak ponpes pada awalnya mengatakan bahwa santri tersebut meninggal dunia setelah terjatuh di kamar mandi.
Saat ini santri BBM berada di bangku kelas 8 SMP Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. BBM masuk ponpes tersebut sudah 2 tahun dan seharusnya saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP.
Sebelum meninggal dunia, korban BBM sempat mengirimkan pesan singkat kepada ibunya untuk meminta dijemput pulang karena takut. Namun orang tua korban sempat meminta BBM untuk bersabar dan akan menjemputnya saat bulan Ramadhan tiba.
Pihak pengurus ponpes mengatakan jika korban tidak dianiaya melainkan terpeleset di kamar mandi. Pengurus ponpes mengatakan bahwa ia menerima kabar saat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di rumah sakit.
Korban BBM dikabarkan meninggal dunia pada Jumat pagi 23 Februari 2024. Setelah mendapati kabar duka tersebut pihak ponpes langsung mengabari pihak keluarga korban dan mengantarkan jenazah BBM pulang ke kediamannya di Banyuwangi.
Santri tersebut meninggal diduga usai dianiaya oleh sesama santri. Pada awalnya korban dilaporkan meninggal usai terjatuh di kamar mandi, namun saat pemulangan jenazah ke keluarga korban, pihak keluarga curiga setelah melihat kondisi jenazah korban yang terdapat lebam di sekujur tubuhnya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mendapat laporan dari Polres Banyuwangi yang selanjutnya berkoordinasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian menemukan hasil bahwa adanya dugaan tindak pidana kekerasan.
Saat ini pihak polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh BBM hingga mengakibatkan meninggal dunia, ke 4 tersangka tersebut merupakan santri senior atau kakak kelas korban di ponpes.
Hasil penyelidikan sementara bahwa motif kekerasan diakibatkan oleh kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Saat ini ke 4 tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal berlapis.
Para tersangka tersebut terancam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa tewasnya seorang santri usai dianiaya senior, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.
Keyword: Santri; Penganiayaan; Ponpes; Tewas.
Source:
- Inews.id (jatim.inews.id) “Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya Sesama Santri, Keluarga Korban Histeris” oleh Afnan Subagio.
- Suara.com “Pesan Memilukan Santri Kediri Sebelum Tewas Dianiaya Seniornya: Aku Takut Ma, Sini Cepet Jemput” oleh Bangun Santoso.
- Twitter.com.
- Youtube.com (Kompas TV).