Sah! – Dewasa ini, dengan semakin berkembangnya zaman maka memunculkan banyak teknologi baru. Saat ini dunia sedang dihebohkan dan dibuat demam dengan suatu aset bernilai bernama Cryptocurrency.
Cryptocurrency atau crypto merupakan aset yang saat ini menjadi incaran dan pilihan banyak orang karena disebut-sebut memberikan keuntungan yang menjanjikan bahkan ada kabar bahwa di masa depan dapat menggantikan mata uang fiat.
Crypto sendiri tidak hanya populer di luar negeri, demam crypto sudah masuk ke Indonesia dan saat ini ada banyak sekali platform-platform yang menyediakan wadah untuk transaksi crypto.
Walaupun belum diatur secara komperhensif karena masih bersifat tidak umum di Indonesia, definisi mengenai Crypto dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Berdasarkan pasal tersebut, Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 202 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran bahwa terdapat jenis-jenis Cryptocurrency yang berkembang saat ini diantaranya adalah
- Bitcoin
- BlackCoin
- Dash
- Dogecoin
- Litecoin
- Namecoin
- Nxt
- Peercoin
- Primecoin
- Ripple
- Ven.
Seiring berjalannya waktu, jumlah aset crypto terus bertambah. Bappebti pun mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang menyebutkan sebanyak 851 aset kripto kini terdaftar secara sah di Indonesia.
Penambahan ini tentu signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang dianggap legal di Indonesia.
Dapatkah Crypto menjadi Mata Uang Indonesia?
Dengan kecanggihan dan sistem dari crypto, beberapa orang bahkan negara mulai menggunakan crypto sebagai alat pembayaran.
Pertama kali orang yang menggunakan crypto sebagai alat bayar adalah Laszlo Hanyecz, seorang programmer asal Amerika Serikat.
Pada 22 Mei 2010, ia membeli dua pizza dari Papa John’s dengan membayar 10.000 Bitcoin (BTC) kepada seseorang yang memesankan pizzanya.
Apa yang dilakukan oleh Laszlo dengan penjual pizza tersebut menjadi sejarah dari transaksi crypto pertama menggunakan Bitcoin, dan sejak itu sehingga tanggal 22 Mei diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day oleh komunitas crypto.
Melihat perkembangan harga bitcoin sekarang ini maka nilai 10.000 BTC yang dulunya kecil dengan seiring meningkatnya nilai crypto Bitcoin, jika 10.000 BTC tersebut disimpan hingga sekarang, nilainya bisa mencapai ratusan juta dolar.
Sementara itu, penggunaan crypto sebagai alat transaksi pada negara, baru-baru ini negara dari Amerika Tengah yakni El Savador membuat kebijakan untuk menetapkan crypto sebagai salah satu alat pembayaran.
Negara kecil di Amerika Tengah tersebut menjadi negara pertama yang mengizinkan crypto sebagai salah satu alat pembayaran yang sah selain alat pembayaran berupa mata uang. Perizinan crypto tersebut disahkan pada tanggal 7 September 2021.
Sementara itu, walaupun sempat terjadi sentimen, Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump akhir-akhir ini menunjukkan pendekatan yang positif terhadap crypto.
Bahkan presiden Amerika Serikat yang kontroversial itu menciptakan koin cryptonya sendiri yang dimana koin miliknya dikenal sebagai jenis meme coin. Harganya melambung tinggi saat pertama kali diumumkan.
Seiring dengan semakin komperhensifnya sistem crypto, banyak negara yang mulai menunjunjukkan pendekatan kepada crypto.
Bagaimana dengan Indonesia?
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah.
Yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang.
Olehkarena Rupiah merupakan mata uang yang diakui di Indonesia sesuai degan ketentuan menurut UU Nomor 7 Tahun 2011. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011, rupiah wajib digunakan dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai Rupiah yang wajib menjadi alat pembayaran di Indonesia didasari oleh Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan peraturan yang mengatur penggunaan Rupiah, Rupiah wajib dijadikan sebagai mata uang Indonesia dalam setiap transaksi baik tunai maupun non tunai.
Apabila tidak dilaksanakan maka menurut Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur pelanggaran terhadap hal tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa:
- teguran;
- penghentian sebagian atau seluruh pelaksanaan untuk sementara dan;
- pencabutan izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Selain itu, sanksi pidana berupa kurungan 1 (satu) tahun paling lama dengan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200,000,000 (dua ratus juta Rupiah).
Dengan demikian dapat dimaknai bahwa crypto tidak dapat menjadi alat pembayaran di Indonesia karena yang diakui menurut hukum adalah Rupiah yang merupakan mata uang Indonesia.
Selain itu, juga ada Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 yang menyatakan bahwa aset crypto dilarang sebagai alat pembayaran namun dapat digunakan sebagai alat investasi.
Crypto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia dapat dilakukan akan tetapi statusnya merupakan alat investasi dan tidak dapat dipakai sebagai alat pembayaran seperti di El Savador.
Perdagangan crypto sendiri diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Bappebti yakni Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Peraturan Bappebti 7/2020).
Dalam peraturan tersebut mengumumkan bahwa Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia, melainkan hanya berfungsi sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan BAPPEBTI 8/2021, Aset Kripto dapat diperdagangkan di Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Aset crypto dengan syarat berupa Aset Crypto utilitas (utilty crypto) atau Aset Crypto beragun aset (Crypto Backed Asset)
- Perdagangan crypto dilakukan berdasarkan distributed ledger technology; dan
- Aset crypto yang diperdagangkan telah lulus penilaian melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh BAPPEBTI
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa crypto adalah aset yang sah di Indonesia dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto. Meskipun merupakan aset bernilai tinggi saat ini dan digunakan sebagai alat pembayaran di negara lain, di Indonesia tidak sama.
Sesuai ketentuan peraturan maka alat pembayaran yang harus digunakan adalah Rupiah, crypto hanyalah berposisi sebagai aset saja dan tidak boleh menggantikan fungsi Rupiah.
Sah! merupakan platform konsultasi dan manajemen legalitas, untuk itu jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Sah! dengan mengunjungi laman Sah.co.id atau menghubungi WA 0851 7300 7406.
Source :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022
https://www.ccn.com/news/crypto/why-el-salvador-made-bitcoin-legal-tender-why-it-wont-work-for-us