Sah! – Istilah “LSM” (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan “Ormas” (Organisasi Kemasyarakatan) sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
Keduanya merujuk pada entitas non-pemerintah yang bergerak di tengah masyarakat. Namun, masih banyak kebingungan mengenai hubungan antara keduanya.
Apakah keduanya adalah hal yang sama? Atau ada perbedaan mendasar di antara keduanya, terutama ketika sama-sama disebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)?
Artikel ini akan membagi informasi tentang bagaimana LSM diposisikan dalam kerangka hukum Ormas di Indonesia dan menjelaskan karakteristik yang seringkali membedakan keduanya dalam praktik, meskipun secara legal berada di bawah payung peraturan perundang-undangan yang sama.
Memahami Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam UU Ormas
Apabila ingin memahami lebih dalam tentang perbedaan atau hubungan antara LSM dan Ormas, kita perlu merujuk pada definisi dan pengaturan dalam UU Ormas.
Megacu pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa: “… Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”
UU Ormas mendefinisikan karakteristik Ormas sebagai organisasi yang bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Tujuan Ormas sangat beragam, meliputi peningkatan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, pemberian pelayanan kepada masyarakat, pelestarian nilai agama dan kepercayaan, pelestarian norma, nilai, moral, etika, budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Selain itu, mereka juga menjalankan peran dalam hal pengembangan kesetiakawanan sosial, gotong royong, toleransi, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Lingkup kegiatan Ormas juga luas, mencakup berbagai bidang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Secara hukum, Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum dapat berbentuk Perkumpulan atau Yayasan.
Proses pendirian dan pendaftaran Ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, diatur secara rinci dalam UU Ormas dan peraturan pelaksananya.
Posisi LSM dalam Kerangka Hukum Ormas
Di sinilah perbedaan letak penjelasan mengenai hubungan LSM dan Ormas menurut UU Ormas. Secara definisi yuridis formal berdasarkan UU Ormas, istilah “LSM” tidak secara spesifik disebutkan sebagai kategori hukum yang terpisah dari “Ormas”.
Sebaliknya, organisasi yang selama ini dikenal sebagai LSM pada dasarnya termasuk dalam definisi dan ruang lingkup “Organisasi Kemasyarakatan” atau Ormas sebagaimana definisi yang diatur oleh UU tersebut.
Dengan kata lain, LSM bukanlah entitas hukum yang berdiri sendiri di luar UU Ormas. Organisasi yang memiliki karakteristik seperti LSM (sukarela, sosial, nirlaba, mandiri, fokus pada isu tertentu) akan mendaftar dan beroperasi di bawah payung hukum UU Ormas.
Ketika sebuah organisasi yang secara umum disebut LSM mendaftar, mereka mendaftar sebagai bentuk atau jenis dari Ormas, bisa dalam bentuk Perkumpulan berbadan hukum, Yayasan berbadan hukum, atau bahkan Ormas yang tidak berbadan hukum (dengan Surat Keterangan Terdaftar – SKT).
Oleh karenanya, lebih tepat memahaminya bahwa LSM adalah salah satu bentuk, tipe, atau turunan dari Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. UU Ormas menyediakan kerangka hukum untuk semua organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM yang selama ini diketahui.
Perbedaan dalam Konteks Praktik, Fokus, dan Karakteristik
Jika secara hukum LSM adalah bagian dari Ormas di bawah payung UU yang sama, lalu mengapa ada istilah “LSM” dan “Ormas” yang seolah berbeda di masyarakat?
Perbedaan ini lebih banyak muncul dari aspek historis, karakteristik kegiatan, fokus isu, sumber pendanaan, dan cara organisasi tersebut memposisikan diri di ruang publik, bukan dari perbedaan fundamental dalam pengaturan hukum dasarnya di bawah UU Ormas.
Berikut adalah beberapa karakteristik yang seringkali dikaitkan dan membedakan (dalam praktik) antara organisasi yang populer disebut LSM dengan Ormas dalam pengertian yang lebih luas.
Pertama, fokus isu dan kegiatan. Organisasi yang kerap disebut LSM cenderung memiliki fokus dan terarah pada isu-isu tertentu, seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, anti-korupsi, pemberdayaan perempuan, advokasi kebijakan publik, atau pelayanan sosial pada kelompok rentan.
Sementara itu, istilah Ormas dalam pengertian yang lebih luas bisa mencakup organisasi dengan fokus yang sangat beragam, termasuk organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan (karang tarang, OKP), organisasi profesi, organisasi hobi, paguyuban daerah, dan lain sebagainya.
Kedua, basis keanggotaan dan bentuk badan hukum. Meskipun UU Ormas memperbolehkan Ormas berbentuk Perkumpulan (berbasis anggota) atau Yayasan (tidak berbasis anggota), banyak organisasi yang secara populer disebut LSM memilih bentuk Yayasan.
Sehingga, strukturnya tidak memiliki anggota dalam pengertian umum, melainkan hanya organ (pembina, pengurus, pengawas). Ormas dalam pengertian luas bisa berbentuk Perkumpulan yang memiliki struktur keanggotaan aktif.
Ketiga, sumber pendanaan. Secara historis, banyak organisasi yang dikenal sebagai LSM sangat bergantung pada sumber pendanaan dari lembaga donor internasional atau yayasan filantropi domestik yang memiliki program spesifik terkait isu yang mereka garap.
Sementara itu, Ormas dalam pengertian yang lebih luas bisa memiliki sumber pendanaan yang lebih bervariasi, mulai dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hingga potensi kerja sama dengan pemerintah atau sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Keempat, posisi dan peran. Beberapa organisasi yang dikenal sebagai LSM cenderung memposisikan diri sebagai agen perubahan, pengawas, atau mitra kritis pemerintah maupun sektor swasta dalam isu-isu tertentu.
Mengapa Ini Penting?
Memahami bahwa LSM adalah bagian dari kategori Ormas dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2013 penting karena beberapa alasan:
- Kepatuhan Hukum: Organisasi yang ingin beroperasi dan diakui secara legal di Indonesia, termasuk yang mengidentifikasi diri sebagai LSM, harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Ormas dan peraturan turunannya, termasuk persyaratan pendaftaran.
- Kesetaraan Posisi: UU Ormas menempatkan semua Organisasi Kemasyarakatan pada posisi yang setara di mata hukum terkait hak dan kewajiban dasar, meskipun ada perbedaan dalam bentuk badan hukum atau skala organisasi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Undang-undang ini mendorong transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh Ormas, termasuk LSM, dalam pengelolaan organisasi dan sumber daya.
Kesimpulan
Berdasarkan pandangan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM bukanlah kategori hukum yang terpisah, melainkan merupakan salah satu bentuk atau jenis dari “Organisasi Kemasyarakatan” yang diatur dalam UU tersebut.
Perbedaan yang selama ini dirasakan lebih banyak terletak pada karakteristik operasional, fokus isu, sejarah pembentukan, sumber pendanaan, dan cara organisasi tersebut berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Terlepas dari istilah yang digunakan, baik yang populer disebut LSM maupun Ormas dalam pengertian luas, keduanya memiliki peran penting sebagai pilar masyarakat sipil dalam berkontribusi pada pembangunan nasional, dan keduanya tunduk pada kerangka hukum yang sama.
Apabila informasi ini bermanfaat, kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-fungsi-ormas-lt623d20dc2cbaa
https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-pendirian-lsm-cl1479
https://www.tempo.co/hukum/prosedur-pendirian-ormas-di-kemenkumham-dari-akta-hingga-npwp–1214515