Sah!- Untuk menjawab keresahan masyarakat, serta memastikan kesesuaian regulasi dengan digitalisasi atau perkembangan IPTEK, dan ketentuan internasional, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Selain itu, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI yang dikutip dari berita Fraksi Nasdem DPR RI, revisi undang-undang ini juga dilakukan agar adanya kepastian pemanfaatan karya bagi pencipta atas karya yang diciptakannya baik itu bagi pencipta karya nasional maupun daerah. Perubahan ini juga tidak akan menyulitkan masyarakat ataupun pemilik usaha sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai ketakutan membayar royalti seperti yang terjadi beberapa waktu ke belakang.
Dalam perundingan perancangan revisi UU Hak Cipta ini, melibatkan banyak pihak mulai dari musisi seperti Agnez Mo, Ariel Noah, dan perwakilan dari berbagai lembaga royalti ataupun pelaku usaha selaku pembayar royalti. Topik yang dibahas juga beragam mulai dari monetisasi konten, royalti digital, dan lainnya.
Namun sayangnya, dikutip dari DJKI, Wamenkum menyatakan bahwa dalam revisi UU Hak Cipta kali ini, pemerintah masih belum mengatur dan memasukkan mengenai AI didalamnya. Revisi ini lebih menekankan pada penciptaan manusia (natural person), penggunaan ciptaan sebagai data masukan penyedia layanan, dan pengaturan lebih lanjut seputar pengelolaan perdagangan di platform digital.
Wamenkum juga menyampaikan bahwa revisi kali ini memperjelas berbagai pasal yang masih terasa ambigu sehingga memungkinkan perbedaan persepsi dan interpretasi. Hal ini memang dirasa perlu karena masih ada banyak hal yang “abu-abu” terutama terkait royalti. Salah satu realitanya adalah kejelasan terkait pembagian royalti antara pencipta, penyanyi, dan produser. Terkadang juga besaran yang diterima pencipta tidak sesuai sebagaimana Ari Lasso yang hanya menerima royalti sebesar Rp. 700 ribu dari WAMI.
Salah satu wacana klausul yang akan ada dalam revisi UU Hak Cipta adalah karya jurnalistik seperti artikel berita, liputan, laporan investigasi dan lainnya, karya ini sering dipakai oleh konten kreator seperti mengutip berita, menampilkan cuplikan berita, ataupun menjadikan berita untuk narasi video. Karya jurnalistik akan dikenal royalti karena dianggap tetap melewati proses kreatif. Namun, terkait hal ini juga perlu diperhatikan terkait “fair use” dan kejelasan terkait siapa saja dan keuntungan ekonomi bagaimana yang dapat dikenakan royalti atas karya tersebut.
Sah Indonesia siap menjadi partner legalitas terpercaya yang memberikan bantuan dan konsultasi terbaik mengenai legalitas usaha dan produk anda. Maka dari itu, jika anda berminat silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi laman kami di Sah.co.id.













