Berita Hukum Legalitas Terbaru

PT Donglong di Sragen Diwarnai Pelanggaran: DPRD dan Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Ilustrasi PT Donglong

Sah! – Pembangunan pabrik tekstil milik PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, menjadi sorotan publik dan anggota legislatif. PT Donglong Textile merupakan perusahaan garmen asal Cina yang mulai berinvestasi sejak 2024.

Sejak awal, warga mengecam proyek investasi asing ini karena pihak pengembang memulai pembangunan tanpa melengkapi dokumen perizinan. Ironisnya, DPRD Sragen baru melakukan inspeksi ke lokasi pada akhir Juli 2025, padahal masyarakat sudah lama menyuarakan keluhan mereka. Respons lambat ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Sejak pembangunan dimulai pada akhir 2024, pihak pengembang telah melakukan sejumlah pelanggaran. Mereka tetap melanjutkan aktivitas meskipun belum mengantongi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rentetan Masalah: Kematian Pekerja hingga Pemulangan TKA Ilegal

Situasi semakin memprihatinkan setelah terjadi sejumlah kejadian yang menggemparkan. pada april 2025, seorang pekerja konstruksi meninggal dalam insiden di lokasi proyek. selanjutnya, pada juli, pihak imigrasi surakarta memulangkan puluhan tenaga kerja asing ilegal yang bekerja tanpa dokumen resmi.

Selain itu, sebanyak 12 kepala keluarga (KK) di sekitar lokasi proyek mengaku belum menerima kompensasi atas dampak pembangunan.

“Perusahaan berkilah telah memberikan kompensasi, makanya kami meminta data-data dari 142 KK yang katanya sudah menerima. Namun, di lapangan masih ada warga yang belum mendapatkan kompensasi,” ujar dia.

Lemahnya Pengawasan dan Sikap Abai Perusahaan

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh anggota DPRD IV Sragen baru dilakukan pada akhir Juli 2025. Bahkan ketua komisi tidak tampak dalam kunjungan tersebut, memunculkan kritik dari tokoh masyarakat setempat. Salah satunya, Suyadi Kurniawan, yang menilai DPRD terlalu pasif dan lamban dalam menjalankan fungsi pengawasan.

”Kalau sudah dengar permasalahan, segera tangani, jangan sampai berlarut larut. Cari solusi yang tepat. Biar rakyat yang memilih itu tetap menjaga kepercayaan mereka pada wakil rakyat,” ujarnya..

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono, membenarkan bahwa pemerintah belum menerbitkan izin PBG, tetapi perusahaan tetap melanjutkan pembangunan. Dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan meminta waktu satu hingga dua hari untuk melapor  ke pimpinannya di pusat.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Sragen, Ilham Kurniawan, mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan yang tidak menghormati aturan daerah. Ia menilai perusahaan bersikap abai terhadap aturan dari pemerintah daerah.

“Pihak Donglong sama sekali tidak peduli arahan pemerintah. Ilham menyebut bahwa pihak perusahaan bahkan mengabaikan dua kali surat peringatan.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak. Ia juga mendukung masyarakat untuk menyuarakan keberatannya jika merasa dirugikan.

Situasi ini menempatkan Pemkab Sragen dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah perlu bersikap tegas agar masyarakat menghormati hukum. Namun di sisi lain, langkah represif seperti penyegelan bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap citra investasi di daerah.

Desakan Tindakan Tegas dan Pentingnya Penegakan Aturan

Meski demikian, desakan dari publik dan legislatif kian menguat agar pemerintah bertindak tegas. Kasus PT Donglong menjadi peringatan penting bahwa investasi, sebesar apa pun skalanya, tidak boleh mengabaikan aturan dan hak masyarakat lokal.

Kasus PT Donglong di Sragen menunjukkan bahwa pembangunan tanpa izin yang lengkap dan lambannya pengawasan bisa menimbulkan persoalan serius. Pelanggaran prosedur, insiden kecelakaan kerja, dan protes warga seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak.

Investasi tidak boleh mengabaikan aturan dan hak masyarakat. Pemerintah dan DPRD harus segera bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Kalau Anda berencana mendirikan usaha atau ingin mengurus legalitas seperti izin usaha maupun pendaftaran hak cipta, tim Sah! siap membantu dari awal hingga tuntas. Kami menyederhanakan semua proses dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.

Langsung saja hubungi lewat WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi situs kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lengkap.

Source:

https://rri.co.id/surakarta/investasi/1738404/sidak-pt-donglong-komisi-iv-dprd-sragen-dianggap-slow-response

https://solobalapan.jawapos.com/solo-raya/2306372068/pembangunan-pabrik-pt-donglong-di-sragen-langgar-aturan-dprd-minta-penegakan-hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *