Sah! – Obat dan makanan dalam peredarannya sebelum sampai ke tangan konsumen perlu dipastikan aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Keduanya merupakan asupan fundamental bagi manusia yang secara langsung berpengaruh terhadap kualitas kesehatan, produktivitas, hingga kesejahteraan hidup. Kesehatan sendiri merupakan modal utama dalam membangun individu yang kuat dan masyarakat yang sejahtera. Oleh karena itu, pengawasan terhadap obat dan makanan menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.
Di Indonesia, peran pengawasan ini dijalankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memastikan setiap produk obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat/efikasi. Melalui prosedur pengawasan yang ketat, BPOM berupaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk ilegal, tidak bermutu, ataupun berisiko terhadap kesehatan.
Setiap produk obat maupun yang beredar di pasaran pada dasarnya melewati proses panjang sebelum sampai ke tangan konsumen. Masyarakat kerap kali mendengar imbauan untuk mengecek nomor izin edar sebelum menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk. Namun, mungkin banyak yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya peran BPOM dan bagaimana lembaga ini melakukan pengawasan?
Tujuan dari artikel ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap obat dan makanan setelah beredar, sehingga pembaca tidak hanya mengetahui peran lembaga ini, tetapi juga menyadari kebijakan yang telah dilakukan BPOM dalam pengawasan dalam praktik riil untuk menjaga keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi sehari-hari
Apa itu BPOM?
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan mendefinisikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan. Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa tugas yang dimiliki BPOM berada pada tugas pemerintah dalam mengawasi obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas pengawasannya, BPOM menyelenggarakan fungsi sebelum dan selama produk beredar. Pengawasan selama beredar adalah pengawasan produk makanan ataupun obat-obatan selama produk beredar di pasaran guna memastikan makanan ataupun obat-obatan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan baik dari segi khasiat, mutu, maupun keamanan produk.
Lembaga ini bertanggung jawab memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya BPOM, masyarakat memiliki jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dipakai sudah melewati proses pengawasan ketat mulai dari tahap produksi hingga distribusi.
Bagaimana Prosedur Pengawasan Obat dan Makanan oleh BPOM?
Pengawasan yang dilakukan BPOM tidak berhenti pada tahap awal pemberian izin edar saja, tetapi terus berlanjut bahkan setelah produk berada di pasaran. Tahap ini dikenal dengan istilah post-market surveillance, yaitu pengawasan setelah produk beredar.
Inspeksi Langsung ke Fasilitas Produksi
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah inspeksi langsung ke fasilitas produksi. BPOM memeriksa apakah produsen sudah mengikuti standar yang berlaku. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan setahun sekali, tetapi bisa lebih sering jika ditemukan pelanggaran.
Pengawasan di Jalur Distribusi
Hal yang sama berlaku di jalur distribusi. BPOM dapat melakukan pengecekan acak di gudang, distributor, atau toko yang menjual produk. Jika ditemukan produk berbahaya, BPOM berhak memberi peringatan hingga melakukan penyitaan.
Selain itu, dalam pengawasan di jalur distribusi, BPOM juga melakukan pemeriksaan sampling dengan membeli produk langsung dari pasar untuk diuji di laboratorium. Dari hasil uji inilah dapat diketahui apakah produk mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai standar. Jika terbukti bermasalah, tindakan tegas seperti penarikan produk dari peredaran akan dilakukan.
Pengawasan terhadap Iklan Produk
Tidak hanya produk fisik, aspek iklan juga menjadi perhatian. BPOM mengawasi agar iklan yang ditayangkan di media massa maupun media digital sesuai dengan fakta mengenai produk. Dengan begitu, masyarakat tidak tertipu oleh klaim yang menyesatkan.
Public Warning dan Edukasi Konsumen
Untuk melindungi konsumen secara lebih luas, BPOM dapat mengeluarkan public warning melalui situs resminya. Informasi ini berisi daftar produk ilegal, produk yang mengandung bahan berbahaya, maupun produk resmi yang sudah memiliki izin edar. Dengan adanya public warning, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk.
Sinergi dengan Berbagai Pihak
Pada akhirnya, pengawasan yang dilakukan BPOM mencakup seluruh rantai perjalanan produk, dari pabrik hingga sampai ke tangan konsumen. Namun, keberhasilan pengawasan ini tidak bisa hanya mengandalkan BPOM. Sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga kesadaran masyarakat untuk selalu mengecek izin edar produk menjadi kunci penting.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Produk
Konsumen mungkin tidak bisa menentukan sendiri standar mutu produk yang mereka beli. Karena itu, pemerintah melalui BPOM hadir untuk memastikan bahwa obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lain yang beredar di pasaran benar-benar aman.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, masyarakat bisa merasa lebih terlindungi dan yakin terhadap produk yang mereka gunakan sehari-hari. Dengan memahami prosedur yang dilakukan BPOM setelah produk diedarkan, diharapkan masyarakat selaku konsumen dapat lebih kritis dalam memilih produk, aktif melakukan pengecekan nomor izin edar, serta turut berperan dalam melaporkan temuan produk bermasalah.
Kesimpulan
Prosedur pengawasan obat dan makanan oleh BPOM tidak berhenti setelah izin edar diterbitkan, tetapi terus berlanjut melalui inspeksi, pengujian laboratorium, pengawasan iklan, hingga penerbitan public warning. Semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman, bermutu, dan sesuai standar.
Namun, keberhasilan pengawasan ini juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama kesadaran masyarakat dalam memeriksa izin edar serta melaporkan produk yang mencurigakan. Dengan kolaborasi yang baik, keamanan produk di Indonesia dapat lebih terjamin dan kepercayaan konsumen semakin meningkat.
Call it action
Punya rencana bikin usaha atau lagi urus legalitas bisnis? Tenang, Sah! siap bantu dengan layanan yang profesional, terpercaya, dan lengkap dari awal sampai tuntas. Anda bisa langsung hubungi kami lewat WhatsApp di 0856 2160 034 atau cek website resmi Sah.co.id untuk detail lebih lanjut.
Sumber
Undang – Undang
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan mendefiniskan BPOM.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Artikel
Sudewi, N. K. A. P. A., Budhiarta, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.246-251 Warmadewa Journal+1