Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Prosedur Pendirian PT Terbaru 2026 Sesuai Permenkum No. 49 Tahun 2025

Pendirian PT Terbaru

Sah! – Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia usaha di Indonesia.

Hampir seluruh kegiatan bisnis berskala kecil, menengah, hingga besar memilih bentuk PT karena memberikan kepastian hukum, perlindungan tanggung jawab terbatas, serta meningkatkan kredibilitas di mata mitra usaha, investor, perbankan, dan pemerintah.

Dengan status sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga dapat memiliki aset, membuat perjanjian, serta bertanggung jawab atas kewajiban hukum secara mandiri.

Saat ini, hampir seluruh aktivitas usaha, mulai dari pembukaan rekening bank, kerja sama dengan marketplace, pengajuan pembiayaan, hingga pengadaan pemerintah, mensyaratkan identitas hukum berupa badan usaha yang sah.

Tanpa PT, pelaku usaha akan mengalami banyak keterbatasan, baik dari sisi legalitas, akses pembiayaan, maupun perlindungan hukum.

Prosedur pendirian PT saat ini juga telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.

Pemerintah melalui kebijakan reformasi perizinan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS), telah menyederhanakan proses pendirian badan usaha.

Proses yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari apabila seluruh persyaratan dipenuhi dengan benar.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap, sistematis, dan praktis mengenai prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) terbaru tahun 2026. Pembahasan akan mencakup dasar hukum, jenis-jenis PT, syarat pendirian, dokumen yang dibutuhkan, tahapan prosedur, estimasi waktu dan biaya, kesalahan umum, hingga tips praktis agar proses pendirian berjalan lancar.

Mau Pendirian PT Sekarang? Konsultasikan ke Sah! Indonesia WA 085155377406

Dasar Hukum Pendirian PT Terbaru 2026

Secara yuridis, dasar hukum utama pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang ini mengatur seluruh aspek PT, mulai dari pengertian, pendirian, organ perseroan, permodalan, tanggung jawab hukum, hingga pembubaran. UU ini kemudian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai hasil penetapan Perppu Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam sistem perizinan usaha. Salah satu perubahan paling penting adalah pengenalan konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam sistem ini, jenis izin yang diperlukan tidak lagi ditentukan semata-mata oleh bentuk badan usaha, tetapi oleh tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan. Semakin rendah risikonya, semakin sederhana perizinannya.

Cara pendirian PT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menegaskan bahwa seluruh proses pendirian PT dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, aspek perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini menjadi dasar operasional sistem OSS yang digunakan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin Usaha.

Dengan demikian, pendirian PT pada tahun 2026 tidak dapat dilepaskan dari tiga rezim hukum utama, yaitu UU Perseroan Terbatas, Permenkum tentang SABH, dan PP tentang OSS. Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting agar pendirian PT tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara yuridis.

Pengertian dan Karakteristik Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan modalnya terbagi dalam saham. Definisi ini menegaskan bahwa PT bukan sekadar entitas administratif, melainkan subjek hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari para pemilik sahamnya.

Salah satu karakteristik utama PT adalah prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability). Artinya, para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya.

Apabila PT mengalami kerugian atau memiliki utang, maka harta pribadi pemegang saham tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, sepanjang tidak terdapat perbuatan melawan hukum.

PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yang disebut sebagai organ perseroan. Organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi sebagai pengurus yang menjalankan kegiatan usaha, serta Dewan Komisaris sebagai pengawas.

Sebagai badan hukum, PT memiliki hak dan kewajiban layaknya orang perseorangan. PT dapat memiliki aset atas nama sendiri, membuat kontrak, menggugat dan digugat di pengadilan, serta dikenakan kewajiban pajak sebagai subjek pajak badan.

Jenis-Jenis PT di Indonesia

PT Persekutuan Modal

PT persekutuan modal adalah bentuk PT konvensional yang didirikan oleh minimal dua orang berdasarkan perjanjian. Bentuk ini paling umum digunakan oleh pelaku usaha skala menengah dan besar. Dalam PT persekutuan modal, terdapat struktur pemegang saham, direksi, dan komisaris yang terpisah secara jelas.

PT jenis ini cocok untuk usaha yang membutuhkan pembagian kepemilikan saham, pengelolaan profesional, serta potensi pengembangan bisnis melalui investasi. Hampir seluruh startup, perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, hingga perusahaan multinasional menggunakan bentuk PT persekutuan modal.

PT Perorangan

PT perorangan merupakan inovasi hukum yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja. PT ini dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa memerlukan akta notaris, dan diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Keunggulan PT perorangan adalah proses pendiriannya sangat sederhana dan murah. Pemilik cukup mengisi pernyataan pendirian secara elektronik, tanpa harus membuat akta notaris. Namun, PT perorangan memiliki keterbatasan, antara lain tidak dapat digunakan untuk usaha skala menengah dan besar, serta tidak cocok untuk bisnis yang membutuhkan struktur kepemilikan kompleks.

Apabila usaha PT perorangan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka wajib dikonversi menjadi PT persekutuan modal.

Syarat Umum Pendirian PT

Syarat pertama pendirian PT adalah jumlah pendiri. Untuk PT persekutuan modal, minimal dua orang pendiri, baik WNI maupun badan hukum. Untuk PT perorangan, cukup satu orang pendiri.

Pendiri harus cakap hukum, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta tidak berada dalam kondisi pengampuan. Pendiri juga harus memiliki identitas yang sah, seperti KTP dan NPWP.

Dari sisi permodalan, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, modal disetor minimal adalah 25% dari modal dasar yang dicantumkan dalam anggaran dasar.

Struktur pengurus minimal terdiri dari satu direktur dan satu komisaris. Orang yang sama dapat merangkap sebagai pemegang saham dan pengurus, sepanjang memenuhi ketentuan.

PT juga harus memiliki alamat domisili yang jelas dan dapat diverifikasi. Alamat ini akan digunakan untuk keperluan administrasi, pajak, dan perizinan.

Selain itu, pendiri harus menentukan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan KBLI sangat penting karena menentukan jenis perizinan yang akan diterbitkan dalam OSS.

Ketentuan Nama Perseroan

Nama PT merupakan identitas hukum yang sangat penting. Nama PT harus ditulis dengan huruf latin, minimal terdiri dari tiga kata, dan menggunakan bahasa Indonesia untuk PT lokal.

Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Selain itu, nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau menyerupai nama lembaga negara dan internasional.

Nama PT juga tidak boleh hanya terdiri dari angka atau singkatan yang tidak membentuk kata. Misalnya, nama seperti “PT 123 ABC” atau “PT XYZ” berpotensi ditolak.

Apabila nama yang diajukan melanggar ketentuan, maka permohonan akan ditolak oleh sistem AHU, dan pendiri harus mengajukan nama baru. Kesalahan dalam pemilihan nama sering menjadi penyebab utama tertundanya proses pendirian PT.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen utama yang diperlukan dalam pendirian PT meliputi identitas pendiri dan pengurus berupa KTP dan NPWP. Selain itu, diperlukan data lengkap pemegang saham beserta persentase kepemilikan saham masing-masing.

Pendiri juga harus menyiapkan bukti setor modal, baik berupa slip setoran bank maupun surat pernyataan setor modal. Apabila setoran berupa aset non-tunai, diperlukan dokumen penilaian dari ahli.

Alamat domisili usaha harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau pernyataan alamat dari pemilik tempat.

Selain itu, PT wajib mengisi data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Prosedur Pendirian PT Step-by-Step

Tahap 1: Pemesanan Nama PT

Tahap pertama adalah pemesanan nama PT melalui sistem AHU Online. Notaris atau pendiri mengajukan permohonan nama dengan mencantumkan beberapa alternatif nama. Sistem akan memverifikasi apakah nama tersebut tersedia dan sesuai ketentuan.

Tahap 2: Pembuatan Akta Pendirian

Setelah nama disetujui, notaris akan menyusun akta pendirian PT. Akta ini memuat anggaran dasar, identitas pendiri, struktur saham, serta pengurus.

Tahap 3: Pengesahan Badan Hukum

Notaris mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kementerian Hukum melalui SABH. Apabila disetujui, akan diterbitkan SK Menteri tentang pengesahan badan hukum.

Tahap 4: Pendaftaran OSS dan NIB

Setelah PT sah, langkah berikutnya adalah mendaftarkan PT di OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas usaha, TDP, dan API sekaligus.

Tahap 5: Perizinan Usaha

Berdasarkan KBLI dan tingkat risiko, OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar atau Izin Usaha. Untuk usaha risiko rendah, NIB saja sudah cukup.

Estimasi Waktu dan Biaya Pendirian PT

Secara umum, pendirian PT dapat diselesaikan dalam waktu 3–7 hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap. Biaya notaris berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung kompleksitas.

Biaya negara (PNBP) relatif kecil, biasanya di bawah Rp500 ribu. Biaya tambahan dapat muncul apabila menggunakan virtual office, jasa konsultan, atau legal drafting khusus.

Kesalahan Umum dalam Pendirian PT

Kesalahan paling umum adalah salah memilih KBLI, sehingga izin tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Selain itu, banyak pendiri menggunakan alamat yang tidak sesuai zonasi, sehingga ditolak dalam OSS.

Kesalahan lain adalah modal fiktif, yaitu mencantumkan modal disetor tetapi tidak pernah benar-benar disetor. Hal ini berisiko secara hukum apabila terjadi sengketa.

Tips Praktis Agar Proses Lancar

Pelaku usaha sebaiknya mengecek RDTR dan zonasi sebelum menentukan alamat usaha. Gunakan notaris yang berpengalaman dalam sistem OSS dan SABH. Selain itu, rancang struktur bisnis dan kepemilikan saham sejak awal agar tidak perlu sering melakukan perubahan anggaran dasar.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apakah pendirian PT bisa 100% online?
Ya, hampir seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui AHU dan OSS, kecuali penandatanganan akta notaris.

Berapa modal minimal PT 2026?
Tidak ada batas minimal, ditentukan oleh kesepakatan pendiri.

Apakah rumah bisa menjadi alamat PT?
Bisa, sepanjang sesuai zonasi dan tidak melanggar peraturan daerah.

Apakah WNA bisa mendirikan PT?
Bisa melalui PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Berapa lama proses pendirian PT?
Rata-rata 3–7 hari kerja.

Apakah wajib menggunakan notaris?
Untuk PT biasa, wajib. Untuk PT perorangan, tidak wajib.