SAH! -Tren di kalangan Gen Z seperti ngopi cantik, “nongki” atau nongkrong di cafe estetik, dan berburu restoran hidden gem, membuka peluang bisnis kuliner yang menjanjikan. Akhirnya, anak muda dan banyak orang lainnya lebih memilih membuka bisnis kuliner daripada bekerja di kantor.
Namun, di era digitalisasi ini, usaha kuliner bukan lagi hanya mengutamakan rasa yang enak, karena justru branding, identitas, dan viralitas di media sosial-lah yang menjadi senjata utama untuk menarik konsumen.
Sayangnya, saat suatu brand semakin eksis, semakin banyak oknum yang menjiplak identitas brand tersebut, mulai dari merek, logo, konsep, hingga isi dan menu makanan yang mereka jual. Kondisi ini membuktikan bahwa banyak masyarakat yang belum paham atau dasar akan pentingnya hak merek dan akibatnya jika melanggar hak eksklusif tersebut.
Maraknya Plagiarisme F&B Saat ini
Banyak pelaku usaha menjiplak merek dan menirunya di media sosial, terutama TikTok dan Instagram, agar usaha mereka ikut viral seperti brand yang mereka tiru
Masyarakat awam mungkin menganggap hal ini lucu dan tidak bermasalah karena tidak sepenuhnya mirip. Pemilik brand asli seperti Gacoan mengecam peniruan ini karena merugikan usaha mereka. Mereka telah membangun bisnis kuliner mie pedas yang populer di kalangan anak muda dan sukses memperluas jaringan cabang di berbagai daerah.
Beberapa pelaku usaha meniru merek ini dengan sedikit plesetan menjadi ‘Ngacoan’ yang juga menjual mie pedas. Ini bisa sangat merugikan karena memungkinkan citra brand tercoreng.
Fenomena ini bukan hanya terjadi pada nama, tapi desain logo, interior restoran, bahkan hingga gaya penyajian makanan turut menjadi korban plagiarisme. Bahkan tak sedikit yang mengikuti caption promosi dari brand lain, hingga berakibat originalitas brand terus tergerus.
Dampak Plagiarisme di Dunia F&B
Penjiplakan merek secara langsung merugikan pemilik brand asli, baik secara materiil maupun immateriil. Selain menyebabkan kerugian finansial, brand tiruan juga dapat merusak reputasi yang telah mereka bangun dengan susah payah selama bertahun-tahun. Citra yang buruk juga mungkin saja menyebabkan restoran bangkrut karena tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sementara itu, pemilik brand asli berpotensi mengalami kerugian materiil atau finansial yang menjadi jenis kerugian terbesar akibat penjiplakan merek. Merek yang mirip membuat pembeli rancu dan beranggapan bahwa kedua merek itu adalah sama. Jika terus dibiarkan, brand tiruan dapat mencuri perhatian pelanggan dengan strategi harga yang lebih murah. Akibatnya, brand asli berisiko kehilangan pelanggan dan mengalami penurunan omzet secara signifikan.
Pemilik brand juga harus mengeluarkan biaya tambahan dan menyusun ulang strategi promosi agar tetap berbeda dari merek tiruan. Selain itu, mereka perlu menyiapkan dana lebih untuk memperjuangkan hak merek lewat jalur hukum. Proses ini tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya besar. Padahal, tidak semua pelaku usaha terutama UMKM memiliki kemampuan untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Penjiplakan juga menghambat inovasi di dunia kuliner karena pelaku usaha yang menciptakan ide orisinil merasa pihak lain tidak menghargai usahanya dan terus menirunya. Selain itu, plagiarisme ini juga berdampak pada menurunnya minat beli konsumen karena jenuh dengan makanan atau branding yang itu-itu saja.
Pentingnya Hak Merek
Setelah mengetahui berbagai dampaknya, kita semakin paham betapa pentingnya melindungi merek melalui mendaftarkan merek secara legal. Apalagi merek merupakan identitas utama atau branding dari usaha kita yang akan dikenal dan diingat oleh masyarakat.
Dengan mendaftarkan hak merek, kita berinvestasi sekaligus melindungi merek. Pemilik merek akan mendapat hak eksklusif untuk melarang kompetitor menggunakan elemen yang sama atau mirip. Elemen ini bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Perlindungan ini juga sekaligus menjaga reputasi brand dari kemungkinan kerugian materiil atau immateriil.
Selain itu, kita berhak menuntut ganti rugi jika ada pihak yang menggunakan merek yang mirip atau sama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016. Salah satu contohnya adalah sengketa antara Benny Sujono, pemilik ‘I Am Geprek Bensu’, dan Ruben Onsu dengan merek ‘Geprek Bensu’. Kasus ini berakhir di meja hijau, dan Benny Sujono keluar sebagai pemenang karena ia terbukti lebih dulu mendaftarkan mereknya di DJKI. Akibatnya, Ruben Onsu harus membayar ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah.
Mendaftarkan merek juga mencegah orang lain mengklaim merek yang sudah kita bangun. Jika terlambat, kita harus mengganti merek dan memulai semuanya dari awal, termasuk membangun ulang branding yang sebelumnya telah kita rintis dengan susah payah.
Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Para pelaku usaha dapat mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Namun, sebelum mendaftar, kita perlu mengecek terlebih dahulu apakah pihak lain belum mendaftarkan merek yang akan kita gunakan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha
Pelaku usaha wajib menyiapkan semua persyaratan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Jumlah dokumennya tidak terlalu banyak, biasanya hanya empat atau lima, yang terdiri dari:
- Etiket / label merek;
- Tanda tangan pemohon ;
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli) bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil;
- Surat pernyataan UMK bermaterai bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil;
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
Proses Pendaftaran Merek secara Online
Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha dapat membuat akun dan masuk ke sistem DJKI secara online. Selanjutnya, mereka mengisi formulir pendaftaran yang mencakup tipe permohonan, klasifikasi jenis usaha (kelas), serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pembayaran dan Verifikasi Data
Setelah itu, sistem akan memberikan billing atau kode bayar sesuai dengan jenis usaha. Besaran biaya untuk UMK adalah 500 ribu rupiah per kelas, sedangkan untuk umum sebesar 1,8 juta rupiah. Pelaku usaha harus memastikan telah mengisi formulir dengan benar sebelum menyelesaikan proses, karena setelah proses selesai, sistem tidak akan mengizinkan perbaikan dan pemohon akan langsung menerima tanda terima resmi.
Proses Pemeriksaan dan Pentingnya Konsultasi Hukum
Setelah mendaftar, pemohon belum bisa langsung menggunakan merek karena harus mengikuti proses pemeriksaan substantif. Dalam tahap ini, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengumumkan merek yang didaftarkan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas merek tersebut. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan, maka pemohon dapat mulai menggunakan merek tersebut dengan masa berlaku selama 10 tahun dan dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.
Tapi tenang karena sekarang anda tidak perlu khawatir dan bingung menghadapi proses pendaftaran yang terdengar rumit. Kami di SAH Indonesia siap membantu Anda dengan memberikan layanan konsultasi dan mengurus legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk hak merek, yang dapat kami sesuaikan dengan berbagai bidang usaha Anda.
Kami telah membantu banyak pelaku usaha kuliner dan UMKM lainnya untuk mendapatkan perlindungan hukum atas brand mereka. Mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran, semuanya bisa kami bantu urus dengan mudah dan cepat.
Jadi, untuk anda yang mempunyai usaha kuliner atau usaha lainnya dan hendak mendaftarkan legalitas brand atau merek, silahkan untuk langsung menghubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
- Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016
- Hukumonline. Jika Ada Kemiripan Merek dan Kesamaan Komposisi Pada Produk Makanan. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-ada-kemiripan-merek-dan-kesamaan-komposisi-pada-produk-makanan-lt55d203428bb1e/.
- DJKI. Proses Pendaftaran Merek. Diakses melalui https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
- Kompas.com. Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar dalam Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2022/04/14/063611326/kronologi-ruben-onsu-digugat-rp-100-miliar-dalam-perebutan-merek-ayam-geprek?page=all.