Sah! – Pengelola parkir seringkali memberitahu kita melalui plang, banner, atau dalam karcis parkir bahwa “segala bentuk kerusakan atau kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”.
Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi saat menggunakan jasa parkir tersebut.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap hilang atau rusaknya kendaraan ketika pengelola parkir telah mencantumkan kalimat tersebut?
Didalam hukum telah diatur mengenai syarat perjanjian diantaranya bahwa setiap perjanjian harus didasarkan kesepakatan para pihak yang bebas. Artinya kedua pihak harus setuju terhadap kesepakatan yang telah dibuat, sehingga tidak boleh kesepakatan dibuat oleh salah satu pihak saja.
Usaha jasa pengelolaan parkir merupakan suatu perjanjian penitipan barang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa:
“Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”
Majelis hakim berpendapat bahwa penitipan kendaraan terhadap penyedia jasa usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang sehingga pengelola parkir memiliki tanggung jawab menjaga kendaraan tetap aman.
Sebenarnya didalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, telah diatur secara tegas bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.
Undang-undang secara tegas melarang adanya pengalihan tanggung jawab terhadap sebuah jasa atau barang yang ditawarkan. Ancaman hukumannya juga jelas, yaitu diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Itulah pembahasan terkait denga pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap hilang atau rusaknya kendaraan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Source:
Website:
- Yuridis.id, “Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Parkir Terhadap Motor atau Helm Di Parkiran,” Yuridis.id, diakses 30 Agustus 2022, https://yuridis.id/pertanggungjawaban-hukum-pengelola-parkir-terhadap-motor-atau-helm-di-parkiran/.
- Murti Ali Lingga, “Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar” Kompas.com, diakses 30 Agustus 2022, https://money.kompas.com/read/2019/09/02/201800026/pengelola-jasa-parkiran-yang-tak-bertanggung-jawab-bisa-didenda-rp-2-miliar?page=all
Peraturan Perundang Undangan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985
Tinggalkan Balasan