Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perseroan Terbatas (PT): Subjek Hukum yang Berperan di Meja Hijau

Ilustrasi Kemampuan atau Skill yang harus dimiliki oleh seorang Advokat

Sah! Perseroan Terbatas (PT) bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk menjalankan bisnis, tetapi juga memiliki peran signifikan sebagai entitas hukum. Sebagai subjek hukum yang diakui, PT memiliki hak dan kewajiban layaknya individu, termasuk hak untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak tergugat dalam suatu sengketa.

Artikel ini akan mengulas kedudukan hukum PT dalam berbagai jenis sengketa, dasar hukum PT dalam menjadi subjek hukum, kedudukan hukum PT dalam sengketa hingga prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa PT.

Dasar Hukum yang Menjadikan PT Sebagai Entitas Hukum yang Mandiri

Perseroan Terbatas (PT) diakui sebagai entitas hukum yang mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur status PT sebagai badan hukum:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
  • Pasal 1 ayat (1): Menyebutkan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  • Pasal 3 ayat (1): Menegaskan bahwa PT sebagai badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, sehingga PT bertanggung jawab secara mandiri atas seluruh kewajibannya.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    • Pasal 1653: Menyebutkan bahwa badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari individu yang mendirikannya. Hal ini menjadi dasar konsep badan hukum, termasuk PT, sebagai subjek hukum yang independen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
    • Menyederhanakan proses pendirian PT, terutama untuk usaha kecil dan menengah, dengan tetap menegaskan status PT sebagai badan hukum.

Dasar hukum tersebut memberikan landasan bahwa PT memiliki kedudukan mandiri sebagai subjek hukum, terpisah dari pemegang sahamnya.

Kedudukan Hukum PT dalam Sengketa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT diakui sebagai entitas hukum yang memiliki kapasitas untuk menjadi pihak dalam berbagai jenis sengketa. Hal ini termasuk sengketa perdata, pidana, maupun administrasi. ‘

Berikut penjelasan terkait peran PT dalam ketiga jenis sengketa tersebut:

  1. Sengketa Perdata

Sengketa perdata merupakan sengketa yang timbul disebabkan oleh adanya perselisihan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum. Pihak tersebut bisa berupa antar individu, antar badan hukum atau campuran dari keduanya

Peran PT sendiri di dalam sengketa perdata bisa menjadi pihak Penggugat maupun yang Tergugat. Berikut penjelasannya:

  • Penggugat: PT dapat melakukan pengajuan gugatan terhadap pihak lain yang masih berkaitan. Contohnya, supplier dan karyawan). Gugatan ini bisa terjadi diakibatkan karena kerugian akibat kelalaian, pelanggaran kontrak hingga perselisihan lainnya yang bisa terjadi dalam kegiatan usaha
  • Tergugat: PT dapat juga menjadi pihak yang digugat dalam suatu ssengketa perdata. Hal ini bisa dilakukan sebab pihak lain ingin menuntut kompensasi maupun pemenuhan kewajiban tertentu yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tergugat.
  1. Sengketa Pidana

Sengketa pidana merupakan sengketa yang erat hubungannya dengan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam KUHP dan peraturan pidana lainnya. Sebagai entitas hukum, PT juga mampu menjadi subjek hukum dalam perkara pidana, walaupun tidak dapat dipenjara.

Peran PT sendiri di dalam sengketa pidana bisa menjadi pihak Tergugat maupun pihak lain dalam penyelidikan. Berikut penjelasannya:

  • Tergugat: PT juga dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana yang dilakukan direksi maupun karyawan yang mengatasnamakan perusahaan Contohnya, kasus penipuan, korupsi hingga penggelapan.
  • Pihak yang lain pada penyelidikan: Pada beberapa kasus pidana, PT dapat menjadi pihak yang memiliki keterlibatan dalam penyelidikan. Contohnya, penyelidikan kasus yang bersangkutan dengan pelanggaran pajak maupun pelanggaran lingkungan.
  1. Sengketa Administratif

Sengketa administratif merupakan sengketa yang terjadi karena adanya perselisihan yang sering kali terjadi antara badan hukum (contohnya PT) dengan instansi pemerintah. Sengketa ini berkaitan dengan kebijakan dan keputusan administratif.

Dalam sengketa administratif, PT dapat berperan sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat.

  • Penggugat: PT dapat mengajukan gugatan terhadap suatu keputusan yang telah diambil oleh instansi pemerintah karena dapat memberikan dampak yang merugikan bagi PT.
  • Tergugat : PT bisa menjadi tergugat apabila pihak berwenang atau masyarakat menggugat keputusan atau tindakan administratif yang dapat memberikan dampak buruk bagi mereka.

Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Sengketa PT

  • Langkah-langkah penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase.

Proses penyelesaian sengketa di pengadilan dimulai dengan pengajuan gugatan oleh pihak penggugat ke pengadilan yang berwenang. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan formal terhadap syarat administrasi.

Tahap selanjutnya adalah mediasi yang memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Apabila mediasi ini gagal, maka tahap selanjutnya adalah ke meja hijau, yakni persidangan.

Di persidangan akan dibacakan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian hingga pembacaan putusan oleh hakim.

Dalam arbitrase, tahapan-tahapannya meliputi kesepakatan para pihak untuk menunjuk arbiter, pengajuan permohonan arbitrase, pemeriksaan dokumen dan bukti hingga putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.

  • Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) untuk PT

Alternatif Penyelesaian Sengketa atau bisa juga disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan prosedur hukum yang menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan efisien bagi perusahaan seperti PT dalam menyelesaikan suatu perselisihan hukum.

Metode ADR ini memiliki tahapan-tahapan yang berupa negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Prosedur ini dapat memberikan ruang kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai tanpa harus melalui proses litigasi.

Keunggulan utama dari ADR adalah kerahasiaan dan kendali yang lebih besar bagi para pihak atas hasil penyelesaian. Dalam konteks PT, ADR sering diandalkan sebagai prosedur penyelesaian perselisihan internal pemegang saham atau eksternal dengan pihak ketiga, seperti mitra bisnis.

Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha, termasuk persiapan pendirian PT. Dengan layanan ini, Anda dapat mendirikan PT Anda dengan mudah dan terjangkau!

Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Link Sumber Referensi :

Sumber Hukum :

KUHPer tentang perikatan dan kewajiban dalam hubungan kontrak

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-dan-ciri-personalitas-perseroan-terbatas-lt5b3057223eb8f/?utm_source=chatgpt.com

https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/21/173000669/perseroan-terbatas-sebagai-subyek-hukum

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45308/uu-no-30-tahun-1999

https://www.hukumonline.com/klinik/a/alternatif-penyelesaian-sengketa-dalam-pendekatan-bisnis-lt5c9c7f2be005f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *