Sah! – Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio.
Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis.
Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bentuknya berupa Copy, pemalsuan, peniruan, pembocoran informasi, reproduksi, plagiat. Motif pelanggaran tersebut adalah bermotif ekonomi.
Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi pemerintah, konsumen, pelaku usaha dan masyarakat. Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud yang mengandung nilai ekonomis di dalamnya yang berasal dari kemampuan daya pikir dan kreatifitas manusia.
Hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta mewujudkan ide nya ke dalam bentuk yang nyata sehingga ciptaan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus dicatatkan.
Setiap manusia memiliki daya pikir yang baik sehingga dapat menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni, dimana karya yang dihasilkan harus mendapatkan sebuah penghormatan dan penghargaan terhadap sebuah karya cipta yang merupakan sebuah wujud ekspresi kreatif pencipta.
Hasil ciptaan yang telah dikembangkan merupakan karya cipta seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan menghasilkan suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungan hukum terkait sesuatu yang telah diciptakan.
Hak Cipta juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, definisi Hak Cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 adalah Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan.
Melihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, telah jelas bahwa sebuah pencipta sebuah karya cipta mendapat jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum melalui Undang-Undang tersebut.
Tujuan dari perlindungan hukum tersebut adalah agar hak-haknya tidak dilanggar oleh pihak lain yang dengan sengaja atau tanpa izin menggunakan hasil karya ciptanya untuk tujuan komersial tanpa seizin dari pemegang hak cipta atas ciptaannya tersebut.
Jenis-jenis pelanggaran terhadap hak cipta juga banyak sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan jelas menyebutkan pelanggaran pengguna suatu ciptaan untuk tujuan komersial dari pencipta atau pemegang hak cipta suatu karya musik dapat berupa penggandaan ciptaan, pendistribusian ciptaan, dan pengumuman ciptaan.
Pada umumnya pelanggaran hak cipta adalah sebuah tindakan memperbanyak maupun menyebarluaskan suatu karya cipta tanpa adanya hak atau izin dari pencipta karya atau pemegang hak cipta untuk tujuan komersial.
Seiring berkembangnya zaman maka semakin banyak bentuk pelanggaran lain terhadap hak cipta yaitu :
- Memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan) kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta.
- Memiliki hubungan dagang atau komersial dengan barang bajakan, ciptaan-ciptaan yang dilindungi hak cipta.
- Mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta untuk dijual secara eceran atau didistribusikan.
- Memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar hak cipta.
Pemegang hak cipta atau pemilik Hak Cipta (Pencipta) adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ruang lingkup yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu berupa :
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis lain yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan /tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan
- Karya arsitektur;
- Peta,
- Karya seni batik, atau seni motif lain.
- Karya fotografi;
- Potret
- Karya sinematografi
- Terjemahan, adaptasi, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program komputer
Perlindungan terhadap hak cipta meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hak cipta sebagai hak ekonomi dapat dilihat dari penerapan hak eksklusif berupa penggunaan sendiri hak cipta ataupun penggunaan oleh pihak lain melalui izin dari pencipta.
Pemberian izin dari pencipta atau pemegang hak cipta kepada orang lain inilah yang disebut lisensi.
Dalam perjanjian lisensi hak cipta selain memperjanjikan izin menggunakan hak cipta, juga memuat kesepakatan pembagian keuntungan yang diperoleh penerima lisensi dengan pemberi lisensi.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan untuk kepentingan komersial.
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup perjanjian lisensi berlangsung selama jangka waktu pemberian lisensi dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Pelaksanaan perjanjian lisensi akan disertai dengan kewajiban pemberian royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain.
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Untuk hak moral, terkait dengan keharusan bagi setiap orang menghargai hasil karya orang lain.
Disamping itu juga terkait dengan kepatutan setiap tindakan pencipta dalam menggunakan hasil karyanya tersebut.
Perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Hak Cipta adalah berupa Pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk memperjuangkan haknya, khususnya apabila terjadi pelanggaran atas ciptaannya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta untuk semua karya tulisan, ceramah, pidato atau sejenisnya, lagu atau music atau sejenisnya, karya seni rupa, karya seni batik serta alat peraga untuk kepentingan pendidikan adalah selama hidup pencipta karya dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta untuk karya-karya seperti potret, sinematografi, permainan video, program komputer, terjemahan, aransemen, kompilasi ciptaan, kompilasi budaya adalah berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM
Itulah pembahasan terkait denga pemegang hak cipta yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Source:
- 1H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Radja Grafindo Persada, 1995, hlm. 10.
- Emma Valentina Teresha Senwe, Efektifitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah, Jurnal LPPM Bidang Ekosobudkum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015 Edisi Oktober, 2015, hlm 12.
- Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
- Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta, https://semarangkota.go.id/p/1969/bentuk_-_bentuk_pelanggaran_hak_cipta. Diakses tanggal 18-11-2022.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
- Lovelly Dwina Dahen, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Eksekusi, Vol. 3 No. 2 Desember 2021. Hlm. 110.