Sah! – Teknologi blockchain kini makin populer dan digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari keuangan hingga pemerintahan. Namun, bagaimana perlindungan hukum terhadap teknologi ini di Indonesia? Artikel ini akan membahas dasar hukum, tantangan regulasi, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah.
Dasar Hukum Perlindungan Teknologi Blockchain di Indonesia
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 dan Perubahannya
- Mengatur legalitas dokumen elektronik dan transaksi digital yang menjadi dasar penggunaan blockchain dalam smart contract.
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
- Menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi yang diproses melalui teknologi blockchain.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
- Mengatur aset kripto yang berbasis blockchain sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal.
- Mengatur aset kripto yang berbasis blockchain sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal.
Tantangan Perlindungan Hukum Blockchain di Indonesia
- Ketiadaan Regulasi Khusus: Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur teknologi blockchain secara spesifik.
- Yurisdiksi Internasional: Transaksi blockchain yang bersifat lintas negara menimbulkan kompleksitas dalam penegakan hukum.
- Anonimitas dan Privasi: Karakter blockchain yang desentralisasi dan anonim menyulitkan pelacakan pelaku tindak kejahatan.
Upaya Pemerintah dan Solusi
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang Teknologi Digital yang akan mengatur teknologi blockchain dan inovasi digital lainnya secara lebih komprehensif.
- Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri dalam membuat panduan etis dan teknis penggunaan blockchain.
Blockchain menawarkan inovasi besar yang berpotensi mengubah banyak sektor. Namun, perlindungan hukum yang jelas dan regulasi yang matang sangat dibutuhkan agar teknologi ini dapat berkembang dengan aman dan berkelanjutan di Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- https://bappebti.go.id
- Draft RUU Teknologi Digital (sedang dalam proses)