Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Perhatikan Hal Ini agar Pendaftaran Merek Tidak Ditolak!

Ilustrasi Klasifikasi Kelas Merek

Sah! – Merek memiliki peran penting dalam mendukung jalannya usaha. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki pelaku usaha, Merek juga berfungsi sebagai pengenal yang dapat membedakan suatu produk dengan produk lain.

Maka dari itu, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran Merek dari produk yang dimilikinya. Pendaftaran Merek dapat dikatakan cukup mudah, tetapi terdapat beberapa hal yang memang harus diperhatikan dengan cermat agar pendaftaran Merek dapat diterima.

Apa saja hal yang perlu diperhatikan saat hendak mendaftarkan Merek? Simak jawabannya dalam artikel ini!

Dasar Hukum

Pengaturan terkait Merek tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

UU 20/2016 mengatur mulai dari tata cara permohonan pendaftaran Merek, jangka waktu perlindungan dan perpanjangan Merek terdaftar, pengalihan hak dan lisensi, serta penghapusan dan pembatalan pendaftaran Merek.

Merek juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016). Peraturan menteri ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Merek.

Permenkumham 67/2016 diantaranya mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, dan syarat serta tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemegang Merek.

Permenkumham 67/2016 juga mengatur terkait syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, permohonan pendaftaran Merek kolektif, dan petikan resmi sertifikat.

Definisi

Definisi terkait Merek tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016. Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 memberikan definisi Merek sebagai berikut.

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat dilihat bahwa Merek berperan sebagai pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum tertentu dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mendaftarkan Merek

Ketika melakukan pendaftaran Merek, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemohon, dalam hal ini pelaku usaha atau pihak yang diberikan Kuasa atasnya.

Mulai dari kelengkapan berkas, alur pendaftaran Merek, hingga hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan ditolaknya permohonan pendaftaran Merek oleh Menteri.

Pertama, terkait kelengkapan berkas. Pada tahap permohonan, Pemohon perlu menyiapkan beberapa jenis berkas, diantaranya.

  1. Bukti pembayaran biaya permohonan Merek;
  2. Label Merek terkait sejumlah 3 (tiga) lembar berukuran paling kecil 2 x 2 xm dan paling besar 9 x 9 cm;
  3. Surat pernyataan kepemilikan Merek; dan
  4. Surat Kuasa (apabila permohonan pendaftaran Merek diajukan melalui Kuasa).

Kedua, terkait alur atau tahapan pendaftaran Merek. Pendaftaran Merek diawali dengan pengajuan formulir permohonan sebanyak dua rangkap, yang paling sedikit memuat tanggal, bulan, dan tahun permohonan; identitas Pemohon atau Kuasa (jika permohonan pendaftaran Merek diajukan melalui Kuasa); serta nama negara dan tanggal permintaan Merek.

Selain itu juga harus memuat label Merek; warna (jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna); kelas barang dan/atau jasa, serta uraian jenis barang dan/atau jasa.

Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan dan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Apabila pemeriksaan seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai, maka berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Menteri akan mendaftarkan Merek tersebut dan memberitahukannya kepada Pemohon atau Kuasanya dan menerbitkan sertifikat Merek.

Selanjutnya Menteri akan mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek.

Ketiga, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan agar pendaftaran Merek tidak ditolak? Mengenai hal ini kita dapat melihat ketentuan yang ada dalam Pasal 20 dan 21 UU 20/2016 jo.  Pasal 16 Permenkumham 67/2016. Simak pembahasan di bawah ini.

Penyebab Ditolaknya Permohonan Pendaftaran Merek

Pasal 16 Permenkumham 67/2016 menyebutkan bahwa terdapat beberapa penyebab Merek tidak dapat didaftarkan pendaftaran Merek ditolak.

Pasal 16 ayat (1) menyebutkan pendaftaran Merek tidak dapat diterima apabila:

  1. Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moral dan kesusilaan, agama, dan/atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat, baik mengenai asal produk, kualitas, jenis, ukuran, macam, dan /atau tujuan penggunaannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi;
  4. Mengandung ketidaksesuaian antara Merek dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang didaftarkan Mereknya;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama atau lambang yang umum.

Pasal 16 ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran ditolak oleh Menteri apabila mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau yang lebih dahulu didaftarkan untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Kemudian permohonan pendaftaran juga ditolak apabila terdapat persamaan dengan Merek terkenal dalam satu bidang usaha yang sama; atau Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau memiliki kesamaan dengan indikasi geografis yang telah terdaftar.

Selain itu, Pasal 16 ayat (3) juga menjelaskan bahwa pendaftaran Merek dapat juga ditolak oleh Menteri apabila Merek tersebut memiliki nama atau singkatan yang sama atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemiliknya.

Nama Merek yang diajukan merupakan tiruan atau menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang atau simbol negara, atau lembaga nasional maupun internasional; atau nama Merek yang diajukan sama atau menyerupai cap/stempel resmi yang digunakan oleh suatu negara atau lembaga Pemerintah.

Sah! menyediakan layanan berupa pendaftaran Merek. Dengan Merek yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendaftarkan Merek, mendirikan lembaga/usaha, atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016;
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *