Sah! – Peluang bisnis kuliner selalu menarik dan tidak pernah redup. Jika Anda berminat menekuni bisnis ini, ada beberapa persiapan penting, salah satunya adalah urusan izin usaha kuliner, termasuk izin legalitas usaha, izin edar, dan izin kehalalan.
Selama manusia membutuhkan pangan, jenis makanan apapun yang Anda tawarkan pasti laku di pasaran, asalkan menawarkan sesuatu yang berbeda dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bisnis kuliner terus diminati.
Meski ada yang meremehkan usaha ini karena dianggap menghasilkan profit yang tidak seberapa dibandingkan bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tetap, namun dengan keseriusan dan konsistensi, hasil yang maksimal bisa dicapai.
Berikut beberapa izin penting yang perlu Anda urus untuk kelancaran usaha kuliner Anda:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Untuk mendapatkan NIB, Anda bisa mendaftar di laman OSS. Setelah log-in, pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan, seperti NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat email.
2. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Jika Anda membuat produk makanan home industri, perlu memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Izin ini diperlukan untuk produk makanan dan minuman yang tahan lama lebih dari 7 hari.
Persyaratan dokumen untuk mengurus izin ini antara lain KTP, pas foto 3×4 atau 4×6 sebanyak dua lembar, denah lokasi, NIB, contoh draft label/kemasan, dan sampel pangan.
3. Izin BPOM
Izin BPOM dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk yang dikemas. Ini wajib dilakukan untuk memastikan produk Anda aman dikonsumsi.
Dengan label BPOM, kepercayaan konsumen akan meningkat. Pendaftaran produk makanan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPOM atau registrasi di website BPOM.
4. Sertifikasi Halal
Label halal sangat penting di industri makanan dan minuman, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Izin ini bisa diurus di kantor Majelis Ulama Indonesia atau melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama.
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui situs LPPOM MUI di www.e-lppommui.org.
Dengan jaminan produk halal, masyarakat akan merasa nyaman, aman, dan yakin dalam mengkonsumsi produk Anda. Ini juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk mereka.
Itulah beberapa hal mengenai izin usaha kuliner. Jangan lupa sebelum buka bisnis pastikan kalau badan usaha-nya ada izin ya. Gunakan jasa Sah!, karena menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://dinkopukm.slemankab.go.id/2021/07/07/plut-sleman/mengenal-beragam-izin-usaha-kuliner/