Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perbedaan Antara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV

Penjelasan Mengenai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV

Pada saat anda mempunyai badan usaha dengan bentuk CV sudah tidak asing lagi ketika mendengar sekutu aktif dan pasif. Kedua sekutu tersebut mempunyai fungsi sebagai alat penggerak dari badan usaha tersebut.

Sekutu aktif yang dimaksud kali ini adalah komplementer. Sedangkan, untuk sekutu pasif nya adalah komanditer. Sangat di pastikan di setiap CV mempunyai dua sekutu. Ketika hanya ada satu sekutu saja tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan.

Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif Pada CV

Meski kedua nya sangat penting, tetapi ada perbedaan yang cukup terlihat signifikan. Bahkan, masih banyak dari masyarakat yang belum bisa membedakan antara keduanya. Untuk kesempatan kali ini akan di bahas secara detail mengenai sekutu aktif dan pasif sebagai berikut:

  • Perbedaan Pada Peran

Pada sekutu aktif yang ada di CV ini mempunyai posisi sebagai pengurus Bahkan, dari sekutu tersebut mempunyai peran sangat penting yaitu sebagai alat penggerak nya. Ketika tidak mempunyai sekutu aktif maka CV tersebut tidak bisa bergerak secara baik.

Sedangkan, untuk sekutu pasif adalah orang yang memberikan sejumlah modal nya pada CV tersebut. Modal yang di maksud kali ini bisa berbentuk benda maupun uang.

  • Perbedaan Pada Kewenangan

Kewenangan yang dimiliki sekutu aktif adalah sebagai alat untuk menjalin hubungan antara pemilik dengan pihak ketiga. Selain itu, semua wewenang dari sekutu aktif bisa melakukan tindakan atas nama CV tersebut.

Sekutu pasif tidak mempunyai kewenangan dalam ikut serta untuk menjalankan perusahaan CV. Untuk peraturan pada sekutu pasif ini sudah diatur dalam undang-undang dan harus di taati oleh semua pemilik CV.

Maka dari itu, kewenangan dari sekutu pasif adalah hanya bisa memberikan modal uang maupun benda ke dalam kas perusahaan. Satu hal yang penting sekutu pasif mempunyai hak besar atas hal keuntungan CV.

  • Perbedaan Pada Tanggung Jawab

Sekutu aktif mempunyai peran dari perusahaan CV. Maka dari itu, untuk tanggung jawab dari sekutu aktif adalah ketika terjadi masalah utang piutang harus ikut serta untuk bertanggung jawab.

Sedangkan, untuk sekutu pasif sendiri hanya mempunyai tanggung jawab mengenai sejumlah modal yang sudah diberikan pada CV tersebut. Ketika ada kejadian yang merugikan sekutu pasif sudah tidak ikut bertanggung jawab. Sekian, penjelasan dan semoga dapat membantu.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *