Berita Hukum Legalitas Terbaru

Peran Penting Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendirikan Bangunan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! – Sertifikat Laik Fungsi adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap bangunan sebelum digunakan. 

Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan keselamatan, mulai dari struktur hingga tata letak ruang. Keberadaan SLF bukan hanya memastikan keamanan penghuni, tetapi juga meningkatkan nilai properti dan melindungi pemilik dari masalah hukum di kemudian hari.

Lantas bagaimana proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan dari kepemilikan sertifikat ini? Mari kita kupas tuntas bersama.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Sertifikat ini diberikan kepada developer atau pemilik bangunan setelah bangunan tersebut selesai dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui SLF, pemerintah memastikan bahwa gedung atau bangunan yang telah selesai konstruksinya layak digunakan dan aman untuk dihuni atau dioperasikan.

Dasar hukum penerbitan SLF merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.19 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur secara jelas tentang prosedur dan syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan IMB dan SLF.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang ketat.

Jika IMB merupakan izin untuk memulai pembangunan, maka SLF adalah pengesahan akhir dari kelayakan bangunan tersebut. Kelaikan fungsi bangunan ini ditentukan oleh sejumlah aspek, termasuk kekuatan struktur, kelengkapan fasilitas keselamatan, hingga tata letak ruang yang memadai. SLF menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum sebuah gedung bisa difungsikan, baik sebagai hunian, tempat usaha, atau fasilitas publik.

Tidak hanya sebagai syarat administratif, SLF juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dan penghuni. Tanpa SLF, bangunan mungkin secara legal diizinkan untuk berdiri, namun penggunaannya akan dianggap legal. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi atau denda bagi pemilik bangunan, serta risiko lain terkait keselamatan penghuni.

SLF tidak hanya berlaku untuk bangunan hunian atau perkantoran biasa, tetapi juga untuk bangunan dengan fungsi khusus. Contohnya, gedung-gedung untuk kepentingan publik seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, atau gedung pemerintahan.

Semua bangunan ini memerlukan SLF sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar.

Dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, SLF juga dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Tanggung jawab tersebut meliputi perlindungan atas keselamatan pengguna bangunan dari risiko kecelakaan, seperti kebakaran atau kerusakan struktural.

Dengan memiliki SLF, developer atau pemilik bangunan dapat menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi standar yang ditetapkan pemerintah dan menjaga kepentingan konsumennya.

SLF berlaku dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis bangunan. Untuk bangunan tempat tinggal, SLF umumnya berlaku selama 20 tahun, sedangkan untuk bangunan komersial atau umum, masa berlaku SLF adalah 5 tahun.

Setelah masa berlaku berakhir, pemilik gedung wajib mengajukan perpanjangan SLF dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk pengkajian ulang oleh pihak terkait.

Proses penerbitan SLF melibatkan sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan langsung di lapangan oleh instansi teknis terkait. 

Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kelayakan bangunan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, seperti struktur bangunan, instalasi listrik, air, dan sistem evakuasi. Jika bangunan lolos dari semua tahapan pemeriksaan, barulah SLF bisa diterbitkan.

SLF juga penting bagi investor atau perusahaan yang ingin menjalankan bisnis di gedung tersebut. Bangunan yang telah memiliki SLF lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, karena dianggap telah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang diakui secara resmi.

Bagi pemilik bangunan, memiliki SLF juga meningkatkan nilai jual atau sewa properti. Sebuah bangunan yang memiliki SLF menunjukkan bahwa properti tersebut telah diverifikasi oleh pihak berwenang dan aman untuk digunakan sehingga menarik minat lebih banyak pembeli atau penyewa.

Pengajuan SLF dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah masing-masing. 

Setiap daerah mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, namun secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi berita acara bangunan, salinan IMB, laporan pengawasan konstruksi, dan foto-foto bangunan.

Sebelum SLF diterbitkan, seluruh dokumen tersebut akan diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Setelah itu, dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan. Apabila semua persyaratan terpenuhi, SLF akan diterbitkan, memberikan kepastian bahwa bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan.

Bagi pengembang atau pemilik bangunan, memperoleh SLF bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga melindungi investasi dan reputasi mereka.

SLF tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan penghuni serta pengguna bangunan.

Dalam era di mana kesadaran terhadap keselamatan bangunan semakin tinggi, keberadaan SLF menjadi semakin penting. SLF bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga alat penting dalam memastikan bahwa bangunan yang kita tinggali atau gunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan kita semua.

Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-sertifikat-laik-fungsi-dalam-pengelolaan-bangunan-lt625fd423f2f51/?page=2 
  2. https://sdacktr.pasuruankab.go.id/isiartikel/pentingnya-sertifikat-laik-fungsi-slf-dalam-mendirikan-bangunan 
  3. https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-pengurusan-sertifikat-laik-fungsi-bangunan-lt6260a9ef6ef41?page=2 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *