Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Mengenal Peran BUMDes untuk Kesejahteraan Warga

Sah! Suatu badan perekonomian desa, juga dikenal sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), didirikan dan dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola secara mandiri dan profesional. 

BUMDes memiliki modal sepenuhnya atau sebagian besar dari kekayaan desa yang terpisah. 

Pada akhirnya, BUMDes dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), meningkatkan ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, lembaga usaha BUMDes mengelola aset dan sumber daya ekonomi desa. 

Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 memberikan wewenang kepada desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa dan dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.  

BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Terdapat peran BumDes untuk kesejahteraan warga yaitu:

  1. Peran BUMDes dilihat dari layanan keuntungan keberlangsungan

BUMDes adalah pilar kegiatan ekonomi desa dan berfungsi sebagai lembaga sosial (sosial) dan komersial (komersial). Dalam menjalankan usaha mereka, konsep efektifitas dan efisiensi harus selalu ditekankan. 

Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BUMDes dapat membantu meningkatkan dinamika ekonomi di pedesaan. 

PKDSP (2007) menyatakan bahwa “usaha desa” adalah semua jenis usaha yang berkaitan dengan layanan ekonomi desa, seperti: 

  1. Adanya layanan keuangan
  2. Penyediaan sembilan bahan pokok ekonomi desa
  3. Perdagangan hasil pertanian, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis, dan tanaman pangan; dan 4) industri dan kerajinan rakyat.

2. Peran BUMDes dilihat dari perspektif pengembangan aset desa 

Meningkatkan pendapatan desa adalah salah satu cara untuk menyukseskan pembangunan desa. 

Strategi yang digunakan BUMDes dalam mengelola dan memaksimalkan aset desa memengaruhi seberapa besar pendapatan desa.

Ini sesuai dengan pasal 78 PP No. 72 tahun 2005, yang menetapkan bahwa badan usaha milik desa (BUMDes) dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli desa.