Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting! Inilah Prosedur Mengurus PKKPR Terbaru

Inilah Prosedur Serta Persyaratan Membuat NPWP PT

Mengurus PKKPR merupakan hal yang penting dilakukan oleh para pengusaha untuk menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu dikenal dengan izin lokasi merupakan salah satu syarat dasar yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha.

Namun, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendapatkan keuntungan dari kemudahan hanya dengan mengirimkan pernyataan independen yang sudah tersedia di OSS berbasis risiko. Jika ditemukan pelanggaran di masa mendatang, Anda dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi pemilik usaha yang telah memiliki izin lokasi dan telah berlaku sebelum UU Cipta Kerja, izin lokasi tetap dapat digunakan.

Penegasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tanpa Penilaian (PKKPR) tidak dikenai pajak pendapatan nasional (PNBP). PNBP hanya menerapkan PKKPR pada tahap evaluasi atau verifikasi.

Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan kelengkapan dokumen sudah ada, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan Surat Perintah Setoran (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan paling lambat 3 hari setelah SPS diterima. Jika kode klaim telah habis masa berlakunya, pelaku usaha dapat mengirimkan kembali kode klaim melalui dashboard pelaku usaha.

Perhitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk memproses PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP termasuk penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk tanah.

Penerapan sistem OSS PKKPR disampaikan langsung kepada Kementerian Pertanian dan Penataan Ruang/Atraksi (ATR/BPN), Organisasi Daerah Terkait Penataan Ruang (OPD), Kantor Pertanahan dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kantor Penanaman Modal (DPMPTSP). sesuai kewenangannya.

Kewenangan menerbitkan PKKPR dibagi menjadi tiga kategori.

  1. pemerintah pusat
    1. kegiatan usaha yang tanda daftar usahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat;
    2. benda-benda penting nasional,
    3. Proyek Strategis Nasional (PSN) dan
    4. di seluruh provinsi.
  2. penggilingan
    1. Di seluruh kabupaten/kota
    2. Khusus untuk DKI Jakarta, permohonan KKPR yang bukan kewenangan pemerintah pusat harus diterbitkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota

Kegiatan usaha di kota/kabupaten/kota yang izin usahanya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah.

Untuk usaha yang berada di wilayah dengan RDTR terintegrasi OSS, pengajuan KKPR diproses baik secara otomatis maupun menggunakan mekanisme KKKPR yang diterbitkan tanpa evaluasi. Sistem OSS melakukan validasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR. Klik di sini untuk melihat wilayah yang sudah memiliki RDTR.

Dalam hal suatu kompleks industri yang telah memperoleh izin usaha kompleks industri, permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa pemeriksaan dan diterbitkan secara otomatis. Saat mengajukan permohonan, pelaku usaha akan diminta untuk memberikan pernyataan bahwa lokasi tersebut sebenarnya berada di dalam kawasan industri. Klik di sini untuk daftar kawasan industri.

KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan dalam proses izin usaha selanjutnya.

Badan usaha persewaan tanah atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa evaluasi, sepanjang dapat dibuktikan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang diterbitkan. Unggah izin lokasi atau bukti KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah atau bangunan.

KKPR dapat dibatalkan apabila terdapat cacat hukum, kesalahan, fakta palsu atau fakta palsu pada bahan, dokumen, dan informasi. Usulan pembatalan dapat diajukan oleh Departemen ATR/BPN atau pemerintah daerah melalui Badan OSS.

Untuk kegiatan usaha di laut, sistem OSS meneruskan aplikasi PKKPR langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lokasi usaha lepas pantai meliputi perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah hukum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Jangka waktu mengurus PKKPR maritim adalah 20 hari, yang terbagi atas 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP, dan 6 hari sampai diterbitkannya PKKPR laut setelah pembayaran PNBP.

Jika tempat kerja yang direncanakan berada di kawasan hutan, kegiatan berikut dapat dilakukan dengan menerapkan melalui sistem OSS.

  1. pemanfaatan kawasan hutan,
  2. menggunakan hutan
  3. pembukaan kawasan hutan.

Untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS diproses menggunakan mekanisme perizinan usaha berbasis risiko. Sedangkan pemanfaatan dan pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan proses persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Demikian informasi seputar Prosedur Mengurus PKKPR Terbaru. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

 Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *