Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting! Ini Dia 4 Dokumen Bagi Keberlangsungan Usaha

person holding pen and writing on paper

Sah! –  Suatu badan usaha memiliki peranan penting dalam laju perekonomian. sehingga suatu badan usaha harus memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Untuk itu perlu kita ketahui pentingnya bukti legalitas bagi badan usaha di Indonesia.

Bukti legalitas ini penting bagi perusahaan agar dapat memberikan pengakuan bagi masyarakat dan agar dapat membuat masyarakat percaya dengan keberadaan badan usaha tersebut. Kali ini kita akan membahas 4 dokumen yang penting bagi legalitas badan usaha. Mari kita simak! 

Berikut ini adalah beberapa dokumen legalitas yang penting bagi badan usaha yang baru akan memulai usahanya, apa saja ya? 

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian ini dibuat dan dikeluarkan oleh notaris sebagai dokumen untuk mendirikan badan usaha, baik itu CV, PT, maupun Firma membutuhkan akta pendirian sebagai dokumen awal agar suatu badan usaha memiliki legalitas. 

Kemudian, apa isi dari akta pendirian itu? Nah, akta pendirian biasanya terdiri dari nama badan usaha, modal, jenis usaha, tempat kedudukan, susunan pengurus, hak dan kewajiban. Akta pendirian ini penting untuk mengurus dokumen legalitas lainnya. 

2. NPWP Badan Usaha

Selanjutnya adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan. Dalam mendirikan suatu badan usaha wajib untuk melakukan pembayaran pajak. Sehingga pengurus dari badan usaha tersebut wajib membuat NPWP Badan Usaha yang khusus untuk pelaporan pajak.

NPWP Badan ini juga digunakan untuk membuat rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank hingga tender untuk proyek perusahaan lainnya. Pengurusan NPWP Badan ini dapat dilakukan ke Kantor Pajak Pelayanan Pajak (KPP) Setempat. 

3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan dokumen selanjutnya yang wajib dimiliki oleh perusahan untuk melakukan kegiatan usaha. SIUP ini harus dimiliki baik terhadap perusahaan skala kecil, besar maupun menengah. Namun, SIUP dikecualikan terhadap perusahaan kecil perorangan. 

Untuk memperoleh SIUP, perusahan dapat mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yakni berupa daftar isian yang termuat data perusahaan dan kegiatan usaha. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. 

4. NIB 

Nomor Induk Badan (NIB) ini merupakan dokumen yang penting bagi legalitas badan usaha, dimana NIB sendiri merupakan bukti registrasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu NIB juga berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.

NIB ini dapat dibuat melalui sistem Online Single SUbmission (OSS), pendaftaran dengan sistem ini hanya dapat dilakukan saat pelaku usaha telah memiliki akta pendirian usaha.

 

Nah itu dia beberapa dokumen legalitas untuk perusahaan yang wajib kalian ketahui. Bagi para pelaku usaha yang sedang ingin merintis perusahaan atau badan usaha sebaiknya dapat mengurus beberapa dokumen legalitas tersebut. 

Agar perusahan dapat berjalan dengan baik, legalitas perusahaan ini perlu juga untuk memberikan kredibilitas perysahaan dan meggembanhkan bisnis, selain itu aset perusahaan juga dapat terlindungi dengan baik. Jangan lupa cek dokumen perusahaan kalian!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *