Sah! – Berwisata ke luar negeri mungkin menjadi idaman bagi setiap orang. Tempat yang unik, makanan yang khas, dan budaya yang belum pernah dilihat sebelumnya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelancong untuk mengunjungi suatu negara.
Tidak lengkap rasanya ketika pergi ke luar negeri tetapi tidak membeli barang-barang untuk dijadikan buah tangan. Misalkan membawa makanan ringan khas negara yang dikunjungi, atau pakaian dan sebagainya
Namun perlu diingat, tiap negara memberlakukan aturan yang berbeda-beda bagi setiap orang yang akan pergi keluar negeri, terkhusus mengenai aturan membawa barang dari luar negeri.
Ada beberapa barang luar negeri yang dibatasi untuk dibawa ke Indonesia yang mana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
Terdapat alasan khusus pemerintah Indonesia sampai membuat aturan yang membatasi barang luar masuk ke Indonesia, yaitu demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang tersebut
Sebagai contoh adalah produk makanan ringan atau yang berjenis lainnya yang dibawa dari luar negeri. Mungkin ketentuan standar makanan Indonesia dengan negara tersebut berbeda sehingga sangat berpotensi timbul resiko jika makanan tersebut mengandung bahan haram atau melanggar ketentuan BPOM lainnya
Baru-baru ini, Pihak Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta telah menyita 2564 buah roti bun atau beratnya setara dengan 1 ton asal thailand yang hendak dibawa masuk ke Indonesia.
Pihak bea cukai mengatakan, pemusnahan roti bun tersebut dikarenakan tidak memiliki izin untuk membawa barang dari luar dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan.
Pasalnya, roti bun dengan jumlah yang tidak sedikit itu, merupakan titipan dari orang-orang yang menggunakan jasa titip (jastip)
Dari contoh kejadian tersebut, setiap barang yang dibawa dari luar negeri harus melewati proses yang ketat dan memerlukan izin sehingga nantinya barang yang dibawa tidak berpotensi menimbulkan keributan di masyarakat
Dengan demikian, batasan barang dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia berdasarkan Permendagri 36/2023 Jo Permendagri 3/2024 perlu untuk dimaksimalkan pelaksanaannya sehingga tidak ada kasus sedemikian lagi.
Berbicara mengenai pembatasan barang dari luar berdasarkan aturan tersebut, berapa jenis barang yang dibatasi untuk dibawa ke Indonesia? dan juga ketentuan seperti apa yang harus dipenuhi agar dapat membawa barang tersebut masuk ke Indonesia?
Simak penjelasan berikut!
Barang yang Dibatasi Untuk Dibawa Ke Indonesia
Pokok pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan perubahannya, yang dititipkan kepada bea cukai meliputi rekonstruksi kebijakan impor dengan menggeser tindakan pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, barang tekstil, tas, alas kaki, dan juga sepatu
Berdasarkan Pasal 1 Angka 7, Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. Importir menurut peraturan meliputi importir terdaftar dan importir produsen
Berdasarkan Permendag 36/2023 dan perubahannya, permendag 4/2024, terdapat 5 jenis barang yang dibatasi untuk dibawa penumpang dari luar negeri menuju Indonesia, meliputi:
1. Alas kaki (sepatu)
Barang ini dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebanyak dua pasang per penumpangnya
2. Tas
Barang ini dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebanyak dua buah per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya
Barang ini dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebanyak 5 buah per penumpangnya
4. Barang Elektronik
Barang ini dapat dibawa oleh penumpang luar negeri sebanyak 5 unit per penumpangnya
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet
Barang ini dapat dibawa oleh penumpang luar negeri sebanyak 2 buah per penumpangnya
Terdapat catatan yang harus dipenuhi yaitu total nilai Free on Boar (FOB) atau harga barang maksimalnya mencapai 1.500 dollar AS atau setara dengan Rp 23.323.650 per penumpangnya. Jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun
Barang-barang diatas, diperbolehkan dibawa masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.
Peraturan ini berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak pulang ke Tanah Air. Bila penumpang luar negeri kedapatan membawa barang yang telah dibatasi melebihi ketentuan, maka pihak Bea Cukai akan mengenakan impor barang secara profesional
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengimbau supaya importir dan orang-orang yang membawa barang dari luar negeri, memperhatikan ketentuan pada permendag tersebut sehingga dapat membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor atau sekedar membawa barang untuk keperluan pribadi
Kesimpulan
Bahwa membawa barang dari luar negeri tidak termasuk pelanggaran asalkan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku. Seperti pada Permendag, yang menyatakan jika ada barang yang dibatasi untuk dibawa masuk ke Indonesia
Barang-barang tersebut meliputi bahan tekstil, barang elektronik, HP, alas kaki, dan sebagainya. Masyarakat dihimbau agar terus mentaati pengaturan tersebut sehingga tidak terjadi dampak negatif dari masuknya barang tersebut.
Tindakan tegas juga akan dilakukan oleh pihak berwajib, atau dalam hal ini adalah pihak bea cukai untuk memusnahkan barang yang tidak memiliki izin atau melebihi dari ketentuan yang ada
Masyarakat dihimbau agar tetap terus mentaati ketentuan permendag ini dengan mengelola rencana barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia. Terlebih lagi yang barang yang akan dibawa merupakan barang yang masuk dalam klasifikasi pembatasan barang bawaan ke Indonesia
Sekian pembahasan singkat kita kali ini.
Ke pandaan bersama kekasih
Sekian dan terimakasih
Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.
Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
Website
Indraini, A., 2024. finance.detik. [Online]
Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7237420/daftar-lengkap-barang-bawaan-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-jumlahnya
[Accessed 15 Maret 2024].
Naufal, E. R. P. &. A., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/12/113000865/mengenal-milk-bun-thailand-roti-yang-dimusnahkan-bea-cukai-karena-tak
[Accessed 15 Maret 2024].
Rahadian, A., 2024. cnbcindonesia.com. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240313185822-16-521736/ingat-5-jenis-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ini-sekarang-dibatasi
[Accessed 15 Maret 2024].
Tim Lifestyle, 2024. liputan6.com. [Online]
Available at: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5548902/berlaku-10-maret-2024-catat-5-jenis-barang-impor-penumpang-luar-negeri-yang-dibatasi-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta?page=3
[Accessed 15 Maret 2024].
Wuryasti, F., 2024. mediaindonesia.com. [Online]
Available at: https://mediaindonesia.com/ekonomi/658151/5-jenis-barang-bawaan-pelaku-perjalanan-luar-negeri-ini-dibatasi-mulai-10-maret-2024-jastip-semakin-terbatas
[Accessed 15 Maret 2024].