Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting! Begini Pengaturan Mengenai Jenis Barang Yang Dibatasi Untuk Dibawa Ke Indonesia

silver MacBook in duffel bag

Sah! – Berwisata ke luar negeri mungkin menjadi idaman bagi setiap orang. Tempat yang unik, makanan yang khas, dan budaya yang belum pernah dilihat sebelumnya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelancong untuk mengunjungi suatu negara. 

Tidak lengkap rasanya ketika pergi ke luar negeri tetapi tidak membeli barang-barang untuk dijadikan buah tangan. Misalkan membawa makanan ringan khas negara yang dikunjungi, atau pakaian dan sebagainya

Namun perlu diingat, tiap negara memberlakukan aturan yang berbeda-beda bagi setiap orang yang akan pergi keluar negeri, terkhusus mengenai aturan membawa barang dari luar negeri.

Ada beberapa barang luar negeri yang dibatasi untuk dibawa ke Indonesia yang mana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

Terdapat alasan khusus pemerintah Indonesia sampai membuat aturan yang membatasi barang luar masuk ke Indonesia, yaitu demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang tersebut

Sebagai contoh adalah produk makanan ringan atau yang berjenis lainnya yang dibawa dari luar negeri. Mungkin ketentuan standar makanan Indonesia dengan negara tersebut berbeda sehingga sangat berpotensi timbul resiko jika makanan tersebut mengandung bahan haram atau melanggar ketentuan BPOM lainnya

Baru-baru ini, Pihak Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta  telah menyita 2564 buah roti bun atau beratnya setara dengan 1 ton  asal thailand yang hendak dibawa masuk ke Indonesia. 

Pihak bea cukai mengatakan, pemusnahan roti bun tersebut dikarenakan tidak memiliki izin untuk membawa barang dari luar dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan. 

Pasalnya, roti bun dengan jumlah yang tidak sedikit itu, merupakan titipan dari orang-orang yang menggunakan jasa titip (jastip)

Dari contoh kejadian tersebut,  setiap barang yang dibawa dari luar negeri harus melewati proses yang ketat dan memerlukan izin sehingga nantinya barang yang dibawa tidak berpotensi menimbulkan keributan di masyarakat

Dengan demikian, batasan barang dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia berdasarkan Permendagri 36/2023 Jo Permendagri 3/2024 perlu untuk dimaksimalkan pelaksanaannya sehingga tidak ada kasus sedemikian lagi.

Berbicara mengenai pembatasan barang dari luar berdasarkan aturan tersebut, berapa jenis barang yang dibatasi untuk dibawa ke Indonesia? dan juga ketentuan seperti apa yang harus dipenuhi agar dapat membawa barang tersebut masuk ke Indonesia?

Simak penjelasan berikut!

Barang yang Dibatasi Untuk Dibawa Ke Indonesia

Pokok pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan perubahannya, yang dititipkan kepada bea cukai meliputi rekonstruksi kebijakan impor dengan menggeser tindakan pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, barang tekstil, tas, alas kaki, dan juga sepatu

Berdasarkan Pasal 1 Angka 7, Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. Importir menurut peraturan meliputi importir terdaftar dan importir produsen

Berdasarkan Permendag 36/2023 dan perubahannya, permendag 4/2024, terdapat 5 jenis barang yang dibatasi untuk dibawa penumpang dari luar negeri menuju Indonesia, meliputi:

1. Alas kaki (sepatu)

Barang ini dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebanyak dua pasang per penumpangnya

2. Tas

Barang ini dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebanyak dua buah per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya

Barang ini dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebanyak 5 buah per penumpangnya

4. Barang Elektronik

Barang ini dapat dibawa oleh penumpang luar negeri sebanyak 5 unit per penumpangnya

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet

Barang ini dapat dibawa oleh penumpang luar negeri sebanyak 2 buah per penumpangnya

Terdapat catatan yang harus dipenuhi yaitu total nilai Free on Boar (FOB) atau harga barang maksimalnya mencapai 1.500 dollar AS atau setara dengan Rp 23.323.650 per penumpangnya. Jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun

Barang-barang diatas, diperbolehkan dibawa masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak pulang ke Tanah Air. Bila penumpang luar negeri kedapatan membawa barang yang telah dibatasi melebihi ketentuan, maka pihak Bea Cukai akan mengenakan impor barang secara profesional

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengimbau supaya importir dan orang-orang yang membawa barang dari luar negeri, memperhatikan ketentuan pada permendag tersebut sehingga dapat membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor atau sekedar membawa barang untuk keperluan pribadi

Kesimpulan

Bahwa membawa barang dari luar negeri tidak termasuk pelanggaran asalkan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku. Seperti pada Permendag, yang menyatakan jika ada barang yang dibatasi untuk dibawa masuk ke Indonesia

Barang-barang tersebut meliputi bahan tekstil, barang elektronik, HP, alas kaki, dan sebagainya. Masyarakat dihimbau agar terus mentaati pengaturan tersebut sehingga tidak terjadi dampak negatif dari masuknya barang tersebut.

Tindakan tegas juga akan dilakukan oleh pihak berwajib, atau dalam hal ini adalah pihak bea cukai untuk memusnahkan barang yang tidak memiliki izin atau melebihi dari ketentuan yang ada

Masyarakat dihimbau agar tetap terus mentaati ketentuan permendag ini dengan mengelola rencana barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia. Terlebih lagi yang barang yang akan dibawa merupakan barang yang masuk dalam klasifikasi pembatasan barang bawaan ke Indonesia

Sekian pembahasan singkat kita kali ini. 

Ke pandaan bersama kekasih

Sekian dan terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

Website

Indraini, A., 2024. finance.detik. [Online]
Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7237420/daftar-lengkap-barang-bawaan-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-jumlahnya
[Accessed 15 Maret 2024].

Naufal, E. R. P. &. A., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/12/113000865/mengenal-milk-bun-thailand-roti-yang-dimusnahkan-bea-cukai-karena-tak
[Accessed 15 Maret 2024].

Rahadian, A., 2024. cnbcindonesia.com. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240313185822-16-521736/ingat-5-jenis-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ini-sekarang-dibatasi
[Accessed 15 Maret 2024].

Tim Lifestyle, 2024. liputan6.com. [Online]
Available at: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5548902/berlaku-10-maret-2024-catat-5-jenis-barang-impor-penumpang-luar-negeri-yang-dibatasi-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta?page=3
[Accessed 15 Maret 2024].

Wuryasti, F., 2024. mediaindonesia.com. [Online]
Available at: https://mediaindonesia.com/ekonomi/658151/5-jenis-barang-bawaan-pelaku-perjalanan-luar-negeri-ini-dibatasi-mulai-10-maret-2024-jastip-semakin-terbatas
[Accessed 15 Maret 2024].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *