Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Pengusaha Baru, Wajib Pahami HAKI dalam dunia Franchise

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual

Sah! – Saat ini, bisnis franchise di bidang FnB (Food and Beverage) semakin menjamur dan banyak ditemui di kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah Alfamart, Indomaret, Mixue, Janji Jiwa, dan lain sebagainya. Jenis bisnis seperti ini dikenal sebagai waralaba dalam istilah hukum Indonesia.

Apa Itu Bisnis Waralaba?

Bisnis Waralaba atau yang sering dikenal dengan istilah franchise, merupakan kerjasama bisnis antara pemilik merek produk dengan pihak lain yang ingin memasarkannya merupakan bentuk kesepakatan di mana kedua belah pihak bekerja sama untuk memasarkan produk tersebut.

Terkait dengan pemberian izin dan tanggung jawab serta pematuhan standar dalam menggunakan merek produk tersebut, harus disepakati melalui perjanjian oleh pihak pemilik dan pihak yang akan memasarkannya. Dalam bidang hukum, kesepakatan tersebut tertuang di dalam perjanjian waralaba.

Dalam konsep franchise, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba). Kedua belah pihak ini terikat oleh suatu perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian waralaba. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 menjelaskan bahwa franchisor, atau pemberi waralaba, merujuk kepada individu atau perusahaan yang memberikan izin kepada penerima waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimilikinya. 

Sementara itu, dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa franchisee, atau penerima waralaba, adalah individu atau perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimiliki oleh franchisor.

Jenis – Jenis Franchise (Perjanjian Waralaba)

Umumnya, franchise dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama adalah Distibutorships (Product Franchise), di mana franchisor atau pemilik merek memberikan sertifikat kepada franchisee atau pihak yang memasarkan untuk menjual beberapa produk yang diproduksinya. 

Lisensi ini dapat bersifat khusus atau non-eksklusif, seringkali memberikan hak kepada franchisee untuk menjual di area tertentu. 

Kedua adalah Chain-Chain Style Business, yang sangat dikenal di masyarakat. Di jenis ini, franchisee menjalankan bisnis dengan menggunakan merek franchisor. 

Sebagai imbalan, franchisee harus mengikuti standar operasional dan diawasi oleh franchisor dalam hal materi yang digunakan, lokasi usaha, konsep usaha, jam operasional, persyaratan pegawai, dan lainnya. 

Ketiga adalah Manufacturing atau Processing Plants. Di sini, franchisor memberikan materi dan metode pembuatan produk, termasuk formula rahasianya. Franchisee memproduksi dan memasarkan produk sesuai standar yang ditetapkan franchisor. 

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bisnis franchise ini pada dasarnya merupakan usaha dengan meminjam ‘merek’ yang sudah ada. 

Perlu diketahui, suatu merek memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hak ini dalam bisnis franchise sangat dijamin oleh peraturan hukum terkait HAKI yang meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, 
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, 
  4. serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Di dalam dunia franchise, perlindungan hukum kepada kedua belah pihak dari tindakan yang merugikan serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan hak merek yang ada di dalamnya, diupayakan dalam sebuah perjanjian waralaba. 

Hal ini didasari karena suatu perjanjian dapat menjadi sebuah hukum yang melekat kepada kedua pihak yang bersepakat. 

Jika ada pelanggaran terhadap isi perjanjian, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Apa itu HAKI dan Hak Merek?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau kelompok atas hasil karya yang mereka buat, termasuk hak cipta, paten, dan merek. 

Simbol-simbol terkait Hak Kekayaan Intelektual perlu dipahami setelah memahami konsep HAKI itu sendiri. Setiap karya yang telah didaftarkan HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus yang dapat ditemui di produk-produk di pasaran di antaranya: 

  1. Simbol pertama adalah TM, yang menandakan status merek dagang yang sedang dalam proses perpanjangan HAKI atau pengajuan kepemilikan. 
  2. Ada juga simbol SM yang menunjukkan kepemilikan HAKI untuk suara-suara tertentu, seperti suara unik dalam film, yang tidak dapat digunakan tanpa izin pemiliknya. 
  3. Kemudian ada R, yang merupakan simbol untuk merek atau produk yang telah terdaftar HAKI-nya. 
  4. Sementara C adalah simbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta. Jika karya menggunakan simbol C, maka penerbitan atau penggunaan karya tersebut harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Salah satu bagian dari HAKI adalah hak merek, yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin penggunaan eksklusif atas nama, logo, dan simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi asal usul barang dan layanan.

Meskipun memiliki banyak keuntungan, namun mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini tidaklah mudah. Pengusaha baru harus mengurusnya melalui instansi pemerintah terkait. 

Hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, sesuai dengan Pasal 3 UU Merek, yang menunjukkan pentingnya pendaftaran merek bagi pemiliknya. Untuk itu, berikut adalah persyaratan awal yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan HAKI khususnya hak merek:

Untuk mendapatkan hak dan perlindungan atas merek, pemilik merek harus melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Prosedur permohonan pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 67/2016 dan perubahannya. Permohonan tersebut harus diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan minimal harus memuat:

  1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  5. label merek;
  6. warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  7. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Dalam mengajukan permohonan, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting seperti:

  1. bukti pembayaran biaya permohonan;
  2. label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
  3. surat pernyataan kepemilikan merek;
  4. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Permohonan ini bisa diajukan secara elektronik atau non-elektronik, dengan prosedur yang berbeda untuk setiap cara pengajuan. Setelah permohonan diterima oleh Menkumham, permohonan akan diperiksa kelengkapan formalitasnya. 

Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapinya, namun jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap ditarik kembali. 

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan tanggal penerimaan yang diumumkan oleh Menkumham dalam Berita Resmi Merek.

Nah, itu dia penjelasan mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di dalam dunia franchise. 

Bagi pengusaha baru yang masih bingung dengan Hak Merek ataupun HAKI, tidak perlu khawatir lagi, karena saat ini sudah banyak jasa layanan pendaftaran merek yang bisa membantu mengurus hak merek atau HAKI lainnya untuk usaha kamu.

Sah! sebagai solusi legalitas usaha, memberikan layanan pendaftaran merek dan konsultasi gratis. Silahkan mengunjungi langsung laman resmi Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

  1. Meylen, M. (2013). ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERJANJIAN FRANCHISING DI INDONESIA.
  2. Sibuea, Y.I., Noernikma, M.A., & Yasid, M. (2021). IMPLIKASI UNDANG-UNDANG HAKI TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) REDDOORZ DI MEDAN. JURNAL RETENTUM.
  3. https://majoo.id/solusi/detail/waralaba-adalah
  4. https://sevima.com/pengertian-haki/ 
  5. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hak-merek–ini-syarat-mendapatkannya-cl4430/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *