Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ini Langkahnya Agar Perkumpulan Anda Diakui Secara Hukum!

Close-up image of people holding each others wrists

Sah!- Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu kita sudah tidak asing dengan adanya berbagai kelompok masyarakat yang terbentuk karena anggotanya memiliki visi, misi, tujuan, ataupun kesukaan yang sama. Salah satunya adalah perkumpulan yang dapat berstatus badan hukum ataupun tidak. Namun, agar memiliki kepastian hukum dan dapat diakui oleh negara, tentunya perkumpulan harus berbadan hukum. 

Maka dari itu, jika anda memiliki perkumpulan yang belum berstatus badan hukum, anda perlu melakukan pengesahan. Pengesahan tersebut juga tidak melalui proses yang sulit karena dapat dilakukan secara online melalui situs AHU Online

Syarat Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum

Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur pengesahannya, anda perlu terlebih dahulu mengetahui dan mempersiapkan syarat-syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum. Syarat-syarat ini telah disebutkan dalam Pasal 12 UU Ormas, yakni sebagai berikut: 

  1. Didirikan oleh minimal dua orang dan memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris berisi AD serta ART;
  2. Memiliki program kerja;
  3. Memiliki sumber pendanaan; 
  4. Memiliki surat keterangan domisili;
  5. Memiliki NPWP atas nama perkumpulan;
  6. Ada surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau badan perkara di pengadilan;
  7. Memiliki nama perkumpulan yang belum digunakan oleh pihak lain dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

Langkah-Langkah Pengesahan Status Badan Hukum Perkumpulan 

Setelah memenuhi semua persyaratan, proses dilanjutkan dengan pengesahan perkumpulan menjadi berbadan hukum. Mengenai proses pengesahan ini secara lengkap dapat anda simak dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa pengesahan perkumpulan ini dilakukan dan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. 

Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang merupakan bagian dari AHU Online. Namun, perlu anda ketahui bahwa yang mengajukan permohonan adalah notaris dan bukan anda selaku pendiri perkumpulan yang hendak diajukan (Pasal 1 ayat 5 Permenkumham No. 18 Tahun 2025) Berikut adalah prosedur pengesahan perkumpulan menjadi badan hukum yang perlu anda ketahui: 

  1. Notaris selaku pemohon akan masuk ke laman AHU Online (https://ahu.go.id), lalu login dan memilih menu Perkumpulan pada bagian Layanan Badan Hukum;
  2. Membuat Permohonan Pengajuan Pemakaian Nama Perkumpulan

Sebelum mengajukan permohonan pastikan nama perkumpulan anda tidak bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan, atau ketentuan perundangan-undangan, dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 dan 2, sebagai berikut: 

  • Menggunakan huruf latin dengan paling sedikit terdiri dari 3 kata;
  • Tidak menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan baik secara penulisan, bunyi ucapan, maupun konseptual dengan nama perkumpulan, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum lain yang terdaftar;
  • Tidak menggunakan tanda baca dan simbol; 
  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama perkumpulan;
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perkumpulan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan akan digunakan sebagai bagian dari Nama perkumpulan;
  • Kata “asosiasi”, “ikatan”, “persatuan”, “perhimpunan” atau sebutan lain yang mempunyai persamaan makna atau sinonim dengan kata “perkumpulan” boleh digunakan sepanjang bukan sebagai kata pembeda dari nama perkumpulan yang telah terdaftar;
  • Bukan merupakan badan hukum atau organisasi yang tidak memerlukan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri.
  • Dapat menggunakan bahasa daerah atau  asing sepanjang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, budaya, dan/atau keagamaan.

Notaris akan mengisi formulir pengajuan pemakaian nama pada sistem SABH yang setidaknya memuat identitas pemohon, nama perkumpulan, deskripsi yang memuat uraian mengenai latar belakang penggunaan nama dan tujuan pendirian perkumpulan, dan tempat kedudukan perkumpulan.Setelah itu, dilakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.Jika dalam hal atau kondisi tertentu, pengajuan ini juga wajib dibarengi dengan mengunggah pertimbangan dalam bentuk rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan atas pemakaian nama dari instansi atau pihak terkait.

Tidak hanya mengisi formulir, notaris atau pemohon juga wajib untuk mengisi kolom yang menyatakan bahwa nama perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemohon akan bertanggung jawab penuh atas nama tersebut. Jika sudah mengikuti langkah-langkah tersebut, pemohon tinggal menunggu verifikasi mengenai nama yang dipesan ditolak atau diterima selama 14 hari. Namun, jika permohonan masih ada yang belum lengkap sebagaimana pasal 9 ayat 1, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari, dan apabila tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut maka permohonan akan ditolak.

Hasil verifikasi baik ditolak ataupun diterima akan diberitahukan kepada pemohon secara elektronik. Jika disetujui (hanya berlaku untuk satu nama yang dimohonkan), maka pemberitahuan setidaknya memuat : 

  1. Nomor pengajuan nama;
  2. Nama Perkumpulan yang telah disetujui;
  3. Kode pembayaran.

Nama perkumpulan yang telah disetujui tersebut akan berlaku paling lambat 60 hari kalender setelah pemberitahuan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak digunakan maka dianggap kadaluarsa dan wajib mengajukan permohonan kembali apabila ingin digunakan.

  1. Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkumpulan 

Setelah pemberitahuan tersebut diterima, proses dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pengesahan perkumpulan kepada Menteri dengan melengkapi berbagai dokumen seperti salinan akta pendirian perkumpulan yang memuat anggaran dasar perkumpulan, notula rapat pendirian perkumpulan, surat pernyataan kesanggupan dari para pendiri untuk memperoleh kartu NPWP, dan dokumen lainnya sesuai syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum (selengkapnya ada pada pasal 12 ayat 3). 

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari pasca akta pendirian perkumpulan ditandatangani, notaris selaku pemohon kemudian mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendirian pada sistem SABH, yang paling sedikit memuat hal-hal seperti nama notaris, nomor dan tanggal akta, kedudukan perkumpulan, serta lainnya yang selengkapnya dapat anda lihat dalam pasal 13 ayat 3. Formulir ini juga harus dilengkapi dengan mengunggah salinan akta pendirian Perkumpulan dan mengisi kolom pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen pendirian perkumpulan telah diisi dengan benar dan lengkap. Pemohon kemudian wajib membayar sesuai tarif yang telah ditentukan. 

Langkah ini juga melewati fase verifikasi selama 14 hari setelah pengajuan untuk menentukan apakah ditolak atau diterima. Jika disetujui, menteri akan menertibkan keputusan pengesahan perkumpulan dan pemohon mencetak keputusan tersebut secara mandiri. Keputusan tersebut kemudian haruslah ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris, serta memuat frasa “Keputusan Menteri ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum”.

  1. Setelah disahkan menjadi badan hukum, diperbolehkan untuk melakukan perubahan anggaran dasar yang diajukan kepada Menteri dan nantinya dinyatakan dalam akta notaris.

Adanya sistem AHU Online membuat proses pengesahan perkumpulan menjadi jauh lebih mudah, cepat, transparan, dan sederhana tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkumham. Anda cukup mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, bekerjasama dengan notaris, lalu mengikuti dan melakukan pembayaran sesuai dengan langkah-langkah yang ada. Namun, dibalik kemudahan tersebut, anda juga tetap perlu untuk teliti dalam mengisi data yang diperlukan dan memastikan bahwa nama perkumpulan anda tidak bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan sehingga tidak akan menimbulkan masalah ataupun penolakan pada saat mengajukannya.

Pastikan usaha dan produk anda memiliki legalitas yang terdaftar secara sah agar terhindar dari berbagai kemungkinan kerugian di masa yang akan datang. Oleh karena itu, jika anda berminat untuk mengurus legalitas produk/usaha anda silahkan untuk menghubungi kami di nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi laman Sah.co.id.