Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Pengertian Merek dan Jenis-Jenisnya dalam Hukum Indonesia

Hukum dan Bisnis Indonesia
Hukum dan Bisnis Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek menjadi aset tak kasat mata yang sangat berharga bagi sebuah perusahaan. Memahami apa itu merek serta ragam jenisnya dalam kerangka hukum Indonesia bukan sekadar kewajiban formal, tetapi langkah strategis untuk melindungi identitas produk dan membangun kepercayaan konsumen.

Pengertian Merek Menurut Hukum Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebagai tanda pengenal, merek memiliki ciri-ciri utama: memiliki daya pembeda, dapat digambarkan secara grafis, serta tidak menyesatkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara konseptual, merek berfungsi sebagai alat identifikasi originasi dan penjamin mutu bagi konsumen.

Jenis-Jenis Merek dalam Hukum Indonesia

Hukum merek di Indonesia mengklasifikasikan merek ke dalam beberapa kategori berdasarkan sifat dan objek yang dilindungi, antara lain:

  • Merek Dagang (Trade Mark): tanda untuk barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum.
  • Merek Jasa (Service Mark): tanda untuk jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum.
  • Merek Kolektif (Collective Mark): merek yang digunakan secara bersama oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk membedakan barang/jasa dari anggota tertentu.
  • Merek Terkenal (Well-Known Mark): merek yang memiliki reputasi luas di masyarakat meski belum terdaftar di Indonesia.

Prosedur Pendaftaran Merek

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemilik merek wajib mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Penelusuran (Search): lakukan pencarian untuk memastikan merek belum digunakan atau didaftarkan pihak lain.
  2. Persiapan Dokumen: siapkan softcopy logo/merek, identitas pemohon (KTP/NIB), dan daftar barang/jasa sesuai kelas Nice Classification.
  3. Pengajuan Permohonan: kirim permohonan secara elektronik melalui sistem DJKI dengan membayar biaya resmi.
  4. Pemeriksaan Formal: DJKI memeriksa kelengkapan administrasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
  5. Pemeriksaan Substansial: pemeriksa menilai daya pembeda dan potensi persamaan dengan merek terdaftar (maksimal 150 hari).
  6. Pengumuman: jika lulus, merek diumumkan selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan.
  7. Sertifikat: tanpa keberatan, sertifikat merek diterbitkan dan perlindungan berlaku selama 10 tahun.

Kesimpulannya, merek merupakan elemen krusial dalam ekosistem hukum dan bisnis Indonesia. Dengan memahami definisinya serta jenis-jenisnya, pelaku usaha dapat menyusun strategi pendaftaran yang tepat agar identitas bisnisnya terlindungi secara sah dan berkelanjutan.