Sah! – Dalam lalu lintas usaha terkadang banyak pelaku usaha yang memiliki itikad buruk dalam menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan, salah satunya modus yang sering digunakan adalah memproduksi suatu barang dengan menggunakan merek terkenal atau menyerupai merek tersebut kemudian menjualnya di pasaran.
Bilamana ditelusuri lebih lanjut sebenarnya terdapat cara legal yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk menggunakan merek terkenal yang sudah didaftarkan tanpa harus melakukan perbuatan melanggar hukum. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengajukan lisensi merek kepada pemegang merek itu.
Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemegang sah merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan
Pengaturan hukum mengenai Lisensi telah diatur dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
Lisensi merek sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan dikarenakan lisensi berfungsi agar orang lain dapat memakai suatu merek secara aman dan legal sedang pemegang hak atas merek dapat mendapatkan keuntungan dari perjanjian lisensi tersebut. Oleh karena itu dalam artikel ini akan dibahas mengenai Prosedur, Hak, Kewajiban dan Risiko Hukum Lisensi Merek Di Indonesia
Prosedur Pengajuan Permohonan Lisensi Merek
Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan. Lisensi harus diberikan berdasarkan perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi.
Adapun perjanjian lisensi harus memuat beberapa hal sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2018 tentang yaitu :
- tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi.
- objek perjanjian lisensi.
- ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi.
- jangka waktu perjanjian lisensi
- wilayah berlakunya perjanjian lisensi
- pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Pemohon lisensi mengajukan permohonan pengajuan lisensi kepada menteri melalui media elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu :
- salinan perjanjian Lisensi;
- petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
- surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya.
Setelah pengajuan permohonan diterima akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen dilakukan paling lambat lima hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
Bilamana dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
Dalam hal pengajuan permohonan perjanjian lisensi disetujui, Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat dua hari. Pencatatan perjanjian akan diumumkan dalam berita resmi merek. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Bilamana perjanjian lisensi dicatatkan setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi, yang diajukan secara tertulis kepada menteri. Kemudian menteri akan menerbitkan petikan pencatatan lisensi maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Lisensi
Di dalam perjanjian lisensi yang dilakukan oleh para pihak yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi tentu harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, selain itu dalam perjanjian tersebut pastinya memuat hak dan kewajiban para pihak. Secara umum terdapat beberapa hak dan kewajiban para pihak baik sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi.
Hak Pemberi Lisensi
- Menerima pembayaran royalti yang sesuai dengan perjanjian
- Pemberi lisensi tetap dapat menggunakan mereknya sendiri kepada pihak ketiga kecuali bila diperjanjikan lain.
- Menuntut pembatalan merek bilamana penerima lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
Kewajiban Pemberi Lisensi
- Menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak lain
- Memberikan informasi kepada penerima lisensi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan merek.
- Mengawasi penggunaan terhadap mutu barang dan jasa hasil produksi penerima hasil
Hak Penerima Lisensi
- Menggunakan merek yang telah dilisensikan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati
- Menuntut pembayaran kembali royalti yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek yang telah dibatalkan
- Mengalihkan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.
- Menuntut pembatalan lisensi bilamana pemberi lisensi melanggar kesepakatan perjanjian
Kewajiban Penerima Lisensi
- Membayar royalti sesuai dengan perjanjian.
- Memintakan pencatatan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal HAKI
- Menjaga mutu barang atau jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu
- Menjaga nama baik merek dan kepercayaan pemberi merek
- Melaksanakan perjanjian dengan sebaik-baiknya
Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Lisensi
Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menyatakan bahwa apabila ternyata kemudian merek yang bersangkutan dibatalkan oleh karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain yang terdaftar maka penerima lisensi yang beritikad baik berhak untuk melaksanakan perjanjian lisensi itu sebagai suatu perjanjian lisensi yang tidak dapat dibatalkan
Dalam hal ini penerima lisensi berhak untuk memilih tetap dilanjutkan perjanjian lisensi dengan pemilik merek yang tidak dibatalkan atau menghentikan perjanjian lisensi itu. Selain itu pemberi lisensi diharuskan mengembalikan royalti apabila terdapat salah satu unsur sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Kemudian Perjanjian Lisensi berhak untuk menuntut pembatalan lisensi merek apabila penerima lisensi melanggar kesepakatan dalam perjanjian begitu pula sebaliknya. Apabila salah satu pihak dalam perjanjian lisensi tidak melaksanakan perjanjian maka dapat dikatakan wanprestasi sehingga dapat dituntut penggantian kerugian atau pembatalan perjanjian lisensi.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran Merek atau konsultasi hukum bagi perusahaan anda.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Jurnal
Rahmadany, Perjanjian Lisensi Sebagai Upaya Mengatasi Pemalsuan Merek, Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan Juripol, Volume 4 Nomor 2 September 2021
Website