Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengajuan Izin PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Harus tahu! inilah prosedur pengajuan izin PIRT yang sering pengusaha sepelekan, ternyata memiliki manfaat yang luar biasa.
Harus tahu! inilah prosedur pengajuan izin PIRT yang sering pengusaha sepelekan, ternyata memiliki manfaat yang luar biasa.

Cara Pengajuan Izin PIRT

Berikut adalah cara-cara pengajuan izin PIRT:

1. Datang ke Dinas Kesehatan setempat dan membawa persyaratan seperti surat izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), label dan kode produksi, serta surat pernyataan bahwa bahan baku yang digunakan aman dan berkualitas.

2. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

3. Petugas dari Puskesmas akan melakukan survei lapangan untuk memeriksa kelayakan tempat produksi dan peralatan produksi yang digunakan.

4. Setelah memenuhi semua persyaratan, produsen bisa mengambil sertifikat produksi PIRT.
Biaya mengurus izin PIRT

Biaya yang diperlukan untuk mengurus izin PIRT bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.

Biasanya biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya pendaftaran, biaya survei lapangan, dan biaya sertifikasi.

Dalam proses sertifikasi Halal, izin produksi PIRT menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh produsen makanan dan minuman.

Dengan memiliki izin PIRT, konsumen akan merasa lebih percaya dan aman saat mengonsumsi produk yang dihasilkan.

Oleh karena itu, produsen harus mengurus izin PIRT secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang dihasilkan.

Demikianlah panduan tentang prosedur pengajuan izin PIRT, dengan memiliki izin PIRT, konsumen akan lebih percaya dan yakin untuk membeli produk makanan Anda.

Pastikan Anda mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mendapatkan izin PIRT dengan mudah dan cepat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Sumber:

  • https://koinworks.com/blog/cara-lengkap-mengurus-pirt/
  • https://dailysocial.id/post/cara-urus-izin-produksi-pirt
  • https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-perizinan-produk-industri-rumah-tangga-pirt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *