Sah ! – Banyak pihak membahas pembaharuan BUMN dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 dari sisi konsep Business Judgement Rule dan keterkaitannya dengan Danantara, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Penulis kali ini ingin membahas bab Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang ada pada Bab IXB di UU BUMN terbaru.Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 memperkuat mandat TJSL BUMN yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/07/2021 dan diubah melalui Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023.
Konsep TJSL ini sebenarnya sangat jelas berdasar dari Tujuan Pendirian BUMN sendiri yang termaktub dalam Pasal 2b :
“Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya”
Lebih lanjut, terkait dukungannya terhadap perekonomian kecil ada pada Pasal 2d yaitu :
“Melakukan pemberdayaan, mendukung dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.
Sebelum pembaruan, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 sudah menetapkan dasar hukum TJSL atau CSR, khususnya dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 66, Pasal 88 ayat (1), dan Pasal 90. Meski demikian, implementasinya sudah berjalan dengan baik sebelum penguatan regulasi terbaru.
Dalam UU BUMN terbaru, Undang-Undang ini secara khusus memberikan aturan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di lingkup BUMN.
Dengan demikian, Pasal 87E secara jelas mewajibkan Perusahaan BUMN dan entitas turunannya untuk melaksanakan TJSL.
Kemudian, apa implikasinya ?
Kontribusi negara melalui BUMN dapat semakin terlihat, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam Pasal 87E hingga Pasal 92 Undang-Undang BUMN:
- Alokasi dana yang lebih besar dan terarah.
Sebelumnya dalam Permen BUMN, alokasi TJSL minimal 4% dari laba bersih perusahaan.Penegasan dalam Pasal 87E juga memperluas sumber pendanaan TJSL, yang mencakup hal-hal berikut:
a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya
b. BUMN dapat memperhitungkan anggaran kegiatan TJSL sebagai biaya dalam tahun anggaran berjalan.
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kolaborasi dengan Ekosistem Pendukung UMKM
Pasal 87E ayat (4) menyatakan bahwa BUMN bertanggung jawab melaksanakan pembinaan masyarakat dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaannya. Hal ini dalam pelaksanaannya memang sudah banyak terjadi, seperti konsep “UMKM Digital” yang ada pada PT Telkomsel, dll. Dengan adanya Penekanan dari TJSL BUMN tersebut, maka Masyarakat semakin dapat mendapat manfaat sebagai salah satu penggerak ekonomi negara.
Demikian dapat disimpulkan, bahwa dengan adanya penegasan ini, BUMN tidak lagi hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga salah satu agen penggerak ekonomi yang aktif dan terarah. Hal ini juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat sebagaimana juga diharapkan dalam tUJUAN Negara yang ada di preambule sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Source :
Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tahun 2023
Undang – Undang No. 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha MIlik Negara
Buku Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pad BUMN, Penulis Abdul Rauf, Weny A. Dungga
https://kepripedia.com/dorong-ekonomi-digital-telkom-dan-kadin-sepakat-digitalisasikan-umkm