Sah!- Sekarang, penggunaan aplikasi Sosial Media kian makin melesat. Aplikasi seperti platform TikTok juga telah menjadi panggung global bagi para penari dan koreografer. Dengan demikian, platform social media ini menjadi lanskap kekayaan intelektual yang penting. Content Creator sering sekali menampilkan tairan cover baik dari tradisional hingga kontemporer. Permasalahan yang muncul ialah seringkali tidak dapat pengakuan atau izin yang tepat, sehingga menyebabkan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.
Latar Belakang Perlindungan Hak Cipta tarian
Hak Cipta biasanya langsung dihubungkan dengan Karya sepert musik. Padahal, Tarian juga termasuk dalam sebuah karya sebagaimana mendapat perlindungan hukum mengenai hak cipta.
Sebagai seorang koreografer, tentu dalam membuat tarian telah mengorbankan waktu, tenaga, dan perasaan untuk menciptakan sebuah mahakarya. Namun, demikian tiba-tiba karya anda diduplikasi atau diklaim orang lain, bahkan mendapat keuntungan komersial darinya ini tentu menjadi permasalahan yang berhubungan dengan hak cipta. Dalam kenyataannya juga, banyak seniman tari yang menganggap pencatatan hak cipta itu rumit dan tidak perlu, padahal pendaftaran/pencatatan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat, bukan hanya pengakuan semata.
Undang – Undang Hak Cipta
Pengaturan mengenai Hak Cipta di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan (3) dapat disimpulkan bahwa :
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diperoleh secara otomatis oleh pencipta, atau hasil karya cipta yang dapat diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Hasil karya cipta tersebut dapat berupa ciptaan di bidang Ilmu Pengetahuan, seni, dan sastra yang terbentuk melalui inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atua keahlian pencipta, tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan warisan dan budaya, maka Tari Kreasi menjadi arti yang penting pula. Dalam Pengaturannya, terdapat dua jenis hak cipta yang menyangkut tarian, yaitu hak cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Mengenai Kekayaan Intelektual Komunal lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Pendaftaran Hak Cipta
Seluruh pendaftaran mengenai hak cipta dapat dilakukan secara online akan melalui website https://e-hakcipta.dgip.go.id/ yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),
- Kelengakapan data diri
Seperti umumnya, data diri anda sangat diperlukan untuk keperluan awal. Setelah melengkapi registrasi akun maka akan terdapat dashboard yang menunjukkan hak cipta yang terdaftar hingga pasca hak cipta terdaftar.
- Permohonan Baru
Banyak dokumen yang harus dilengkapi ketika membuat permohonan baru. Hal yang paling utama ialah dalam Surat Pernyataan Keaslian harus disiapkan dengan baik, terutama bebas dari plagiat atau pelanggaran hak cipta lainnya. Surat ini harus ditandatangani diatas meterai 10.000 rupiah. Pada akhirnya semua dokumen akan perlu diverifikasi oleh Pejabat, hingga nanti terdapat persetujuan otomatis dari Pencatatan Hak Cipta.
- Penerbitan Surat
Pada akhirnya setelah semua dokumen akan perlu diverifikasi oleh Pejabat, maka akan mendapatkan Surat Pencatatan.
Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta Tarian
Layaknya membuat SIM, pendaftaran hak cipta tarian memang tidak bersifat memaksa. Namun, ketika terjadi kecelakaan atau hal – hal yang berhubungan dengan lalu lintas lainya, SIM menjadi bukti yang sangat membantu.
Memang pada hakikatnya perlindungan hukum terkait hak cipta itu bersifat otomatis, dimana sejak pertama kali ciptaan tersebut diwujudkan atau dipublikasikan pertama kali, maka sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, penting bagi kita mendokumentasikan kapan ciptaan tersebut pertama kali dipublikasikan. (Misalnya dengan menyimpan rekaman video, atau bukti publikasi lainnya).
Selain menjadi bukti yang kuat di pengadilan, pendaftaran hak cipta yang jelas dan resmi juga memberikan manfaat penting lainnya. Baik dari Nilai Ekonomi, ibarat sebuah nail tech yang sudah mendapatkan sertifikasi, maka lebih memudahkan baik dari dijual, dialihkan, bahkan diwariskan. Dengan demikian, terpenuhi juga Kepastian hukum atas kepemilikan karya tersebut.
Source :