Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Pelaporan dan Pembayaran Pajak Kantor atau Perusahaan Cabang

Ilustrasi Usaha Konsultan Pajak di Indonesia
Top view multiracial analyst team use BI dashboard data to analyze financial report on meeting table. Group of diverse business people utilize data analysis by FIntech for business decision. Concord

Sah! – Dalam dunia usaha, kantor cabang menjadi bagian penting dari strategi ekspansi perusahaan. Ketika suatu perusahaan ingin menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus membentuk entitas hukum baru, maka kantor cabang adalah solusinya.

Meski berada di lokasi yang berbeda dari kantor pusat, cabang tetap merupakan bagian dari perusahaan induk dan tidak memiliki status hukum tersendiri.

Sebelum tahun 2024, kantor cabang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang agar bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri, seperti pemotongan dan penyetoran PPh 21, PPN, atau jenis pajak lainnya yang timbul dari aktivitas bisnis di lokasi tersebut. Artinya, satu perusahaan bisa memiliki banyak NPWP, tergantung jumlah cabang yang dimiliki.

Namun, sistem ini mengalami perubahan besar. Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapuskan kewajiban pendaftaran NPWP cabang. Sebagai gantinya, DJP memperkenalkan NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

NITKU bukanlah pengganti NPWP dalam arti perpajakan, melainkan identitas administratif untuk mencatat lokasi usaha di luar kantor pusat. Dengan kata lain, NITKU hanya digunakan untuk membedakan lokasi cabang, bukan untuk pelaporan atau pembayaran pajak.

Dampaknya cukup signifikan. Kini, semua pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat menggunakan NPWP utama perusahaan. Tidak ada lagi pelaporan terpisah oleh cabang.

Meski begitu, data per lokasi tetap dapat dimasukkan dalam pelaporan pajak menggunakan kode NITKU. Misalnya, jika perusahaan memiliki cabang di Surabaya dan Medan, maka transaksi di cabang tersebut tetap bisa diidentifikasi melalui NITKU masing-masing, meskipun pelaporannya disatukan di kantor pusat.

Dalam praktiknya, NITKU juga digunakan untuk keperluan administratif lain, seperti dalam pembuatan faktur pajak, bukti potong PPh, dan pengisian dokumen perpajakan lainnya. Hal ini menjaga transparansi dan memungkinkan otoritas pajak tetap mengetahui sumber aktivitas usaha dari setiap lokasi.

Sistem baru ini diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, terutama perusahaan dengan banyak cabang. Penghapusan NPWP cabang mengurangi beban administratif dan membuat pengelolaan kewajiban pajak menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Namun, perusahaan tetap harus teliti dalam mencatat transaksi dan aktivitas per cabang agar pelaporan tetap akurat, terutama bila menyangkut pajak yang memiliki dimensi geografis, seperti PPh Final atas sewa bangunan atau pajak daerah.

Dengan berlakunya NITKU, dunia perpajakan Indonesia memasuki era baru yang lebih sederhana namun tetap akuntabel.

Perusahaan kini bisa lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani pengurusan administratif NPWP yang berlapis-lapis. Tentu, hal ini menjadi langkah positif menuju sistem perpajakan yang modern dan efisien.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *