Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik

Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik
Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik

Namun sudah dijelaskan oleh pemerintah bahwa pasal yang memuat unsur perzinahan ini merupakan delik aduan sehingga harus adanya aduan dari pihak yang bersangkutan seperti yang dijelaskan oleh Staf Khusus Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, yakin bahwa KUHP baru itu tidak akan berpengaruh ke pariwisata.

“Pasal perzinahan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.”

Itulah pembahasan terkait dengan pasal 411 KUHP baru yang memuat unsur perzinahan sebagai sebuah delik, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *