Namun sudah dijelaskan oleh pemerintah bahwa pasal yang memuat unsur perzinahan ini merupakan delik aduan sehingga harus adanya aduan dari pihak yang bersangkutan seperti yang dijelaskan oleh Staf Khusus Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, yakin bahwa KUHP baru itu tidak akan berpengaruh ke pariwisata.
“Pasal perzinahan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.”
Itulah pembahasan terkait dengan pasal 411 KUHP baru yang memuat unsur perzinahan sebagai sebuah delik, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Anwar Sadat, Istana Klarifikasi Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru, https://www.viva.co.id/berita/nasional/1552627-istana-klarifikasi-soal-ancaman-penjara-pasal-perzinahan-kuhp-baru. Diakses tanggal 07-12-2022
- “Pasal Zina di KUHP Baru vs Pandangan Dunia, Sampaikan Pendapat Anda!” https://news.detik.com/berita/d-6450768/pasal-zina-di-kuhp-baru-vs-pandangan-dunia-sampaikan-pendapat-anda. Diakses tanggal 08-12-2022.
- Draft KUHP terbaru.
- LHS & Partners, Kasus Perselingkuhan dan perzinahan, https://kantorhukum-lhs.com/perkara/kasus-perselingkuhan-perzinahan/ diakses tanggal 07-12-2022.
- Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 66.
- “Pasal Zina di KUHP Baru Vs Pandangan Dunia, Sampaikan Pendapat Anda!” https://news.detik.com/berita/d-6450768/pasal-zina-di-kuhp-baru-vs-pandangan-dunia-. diakses tanggal07-12-2022.