Sah! – Syarat Sahnya Perjanjian dalam pembuatan perjanjian atau kontrak di Indonesia telah ditetapkan aturan pada Pasal 1320 KUHPer yang mensyaratkan unsur-unsur sebagai berikut:
No. | Syarat Sah Berkontrak | Dasar Hukum | Akibat Hukum Bila Tidak Dipenuhi |
1. | Kesepakatan para pihak (syarat subjektif) | Pasal 1321 KUHPer | Dapat dibatalkan / voidable. Dalam hal ini salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Para pihak juga tidak serta merta batal demi hukum tetapi harus tetap meminta pembatalan ke muka pengadilan oleh hakim. Perjanjian akan tetap mengikat apabila tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan kepada pihak yang tidak cakap atau sepakatnya berdasarkan kehendak sendiri. |
2. | Kecakapan para pihak (syarat subjektif) | Pasal 1330 KUHPer juncto SEMA No 3 Tahun 1963
juncto Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan |
|
3. | Suatu hal tertentu
(syarat objektif) |
Pasal 1333 KUHPer | Batal demi hukum/ null and void. Dalam hal ini artinya perjanjian batal yang dari dianggap awal tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. |
Unsur-Unsur Anatomi Kontrak
- Heading
Bagian heading memuat judul, bagian awal/ permulaan, komparisi, konsideran/ ricital/ pertimbangan. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Judul : mencerminkan ketentuan yang berlaku dalam kontrak tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit sehingga dapat memberikan gambaran terkait kontrak
- Bagian awal : berikut contoh bagian awal kontrak yang memuat tanggal diawal kontrak: Pada hari ini Selasa, 2 Mei 2023 dibuat dan ditandatangani kontrak sewa menyewa rumah tempat tinggal di Denpasar oleh dan antara:”. Kemudian contoh bagian awal untuk kontrak yang dicantumkan pada bagian akhir: “Kami yang bertanda tangan di bawah ini:”.
- Komparisi : bagian pembukaan kontrak yang memuat identitas/keterangan dari para pihak memuat nama, tempat tinggal, pekerjaan, serta kapasitas baik untuk diri sendiri atau mewakili perusahaan.
- Ricital : bagian yang memuat fakta-fakta latar belakang kontrak yang memuat pertimbangan para pihak. Dalam kontrak Bahasa Inggis diawali dengan frasa “Whereas…”, sedangkan untuk kontrak Bahasa Indonesia diawali dengan frasa “Bahwa…”.
- Body
Memuat ketentuan umum berupa definisi, klausa-klausa atau elemen kontrak dalam bentuk pasal-pasal, dalam pasal-pasal memuat sub judul. Elemen kontrak terkandung unsur-unsur kontrak di dalamnya yakni: unsur essensialia yaitu bagian perjanjian atau kontrak yang harus selalu ada, unsur naturalia yaitu bagian suatu perjanjian yang diatur oleh pembentuk Undang-Undang dengan suatu hukum pelengkap, dan unsur accidentalia yaitu bagian perjanjian yang ditambahkan oleh para pihak dalam kesepakatan mereka. Contoh elemen kontrak sebagai berikut: Pasal 1 Definisi, Pasal 2 Objek Kontrak, Pasal 3 Jangka Waktu.
- Closing
Merupakan bagian akhir penutup kontrak yang memuat tanda tangan para pihak, tanggal, dan tempat pembuatan kontrak, serta saksi-saksi. Contoh penutup: “Demikianlah kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan para saksi secara sadar tanpa adanya unsur paksaan.
Pihak Penyewa, Pihak yang menyewakan,
Saksi-saksi
Contoh Judul Kontrak dan Alasan Memilih Judul Kontrak Tersebut
Judul rancangan kontrak/ draft contract berjudul: “Kontrak Kerja Guru Bimbingan Belajar”. ]
Bagian pembukaan kontrak adalah sebagai berikut:
“Pada hari ini Selasa, 4 April 2023 di Denpasar dibuat dan ditandatangani kontrak kerja guru bimbingan belajar oleh dan antara:”
Keterkaitan Asas-Asas Hukum dalam hukum perjanjian dengan pasal-pasal pada body contract yang di rancang yakni:
- Pasal 1 Definisi : yakni untuk memperjelas kata atau frasa yang sering digunakan di dalam kontrak maka pasal definisi diperlukan yakni menjelaskan definisi bimbel, matematika, dan kurikulum bebas mengisi klausul apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan asas pacta sunt servanda.
- Pasal 2 Objek Kontrak : yakni untuk memperjelas kesepakatan (consensus) dalam kontrak yakni objeknya adalah jasa pembelajaran matematika sesuai dengan asas konsensualisme atau asas kesepakatan para pihak.
- Pasal 3 Kualifikasi Anak Didik : yakni untuk mengetahui dan memberikan batasan jelas bahwa kualifikasinya hanya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bebas ditentukan oleh para pihak sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 4 Jangka Waktu : yakni untuk menentukan wakyu kerja berlaku para pihak baik pihak perusahaan maupun pihak guru matematika hal ini telah sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 5 Waktu Kerja : untuk memberikan batasan tetap waktu kerja sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 6 Honor : Kesepakatan jumlah honor yang diberikan pihak perusahaaan apabila kewajiban guru telah dipenuhi untuk mengajar sesuai dengan asas resiprositas adanya timbal balik antara hak dan kewajiban para pihak.
- Pasal 7 Cara Pembayaran Honor : terdapat ketentuan cara pembayaran honor sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 8 Bonus : terdapat kesepakatan pemberian bonus sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 9 Cuti : terdapat kesepakatan pemberian cuti sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 10 Metode Pembelajaran : terdapat kesepakatan metode belajar sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 11 Media Belajar : terdapat kesepakatan media belajar yang digunakan sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 12 Kurikulum pembelajaran : terdapat kesepakatan kurikulumpembelajaran yang digunakan sesuai dengan asas pacta sunt servanda bebas membuat kesepakatan kontrak apapun tanpa melanggar undang-undang.
- Pasal 13 Tunjangan Makan, Treansportasi, dan Kesehatan : Kesepakatan tunjangan yang diberikan pihak perusahaaan apabila kewajiban guru telah dipenuhi untuk mengajar sesuai dengan asas resiprositas adanya timbal balik antara hak dan kewajiban para pihak.
- Pasal 14 Wanprestasi : antisipasi penyelesaian apabila para pihak lalai melaksanakan perjanjian maka telah diatur sesuai kontrak atau melalui ketentuan undang-undang sesuai dengan asas kepastian hukum
- Pasal 15 Force Majeur : antisipasi apabila ada kondisi tak terduga sehingga para pihak lalai terhadap isi kontrak dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan kontrak atau sesuai ketentuan undang-undang sesuai dengan asas kepastian hukum
- Pasal 16 Pemutusan Hubungan Kerja : PHK dilakukan apanbila masa waktu perjanjian telah selesai sesuai dengan norma dan kesusilaan yang termuat dalam asas itikad baik (good vaith).
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian yang tercermin dalam rancangan kontrak:
- Asas Pacta Sunt Servanda : kerap kali disebut asas kebebasan berkontrak dengan mengadakan perjanjian bebas tentang apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yakni perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dalam kontrak ini telah dapat tercermin asas pacta sunt servanda yakni kontrak ini dibuat dengan mengadakan perjanjian guru bimbingan kerja yang isi klausulanya bebas tentang apa saja tetapi tetap tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
- Asas Kepribadian : orang yang membuat perjanjian dengan orang lain hanya mengikat para pihak saja. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1315 dan 1340 ayat (1) KUHPerdata yakni suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Dalam kontrak ini telah dapat tercermin asas kepribadiaan dimana hanya para pihak saja yang terikat dengan konsekuensi setiap klausula dalam kontrak bimbingan belajar.
- Asas Itikad Baik (good vaith) : dalam pelaksanaan kotrak harus sesuai dengan norma, undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam kontrak saya yaitu kontra kerja guru bimbingan kerja sudah tercermin bahwa mulai dari header, body, closing telah sesuai dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.
- Asas Konsensualisme : konsensus atau kesepakatan dalam kontrak tentu sangat penting. Dalam kontrak kerja guru bimbingan belajar tentu ada kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam pasal klausul kontrak.
- Asas Resiprositas : asas ini maksudnya para pihak yang terlibat dalam kontrak ini saling mengisi/memberi. Dalam kontrak yang saya buat termuat asas resiprositas ini dimana adanya timbal balik dalam hal hak dan kewajiban para pihak sehingga tidak aka nada subordinir.
- Asas Kepastian Hukum : asas yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini sudah tercermin dalam kontrak yang saya buat yakni adanya dasar hukum dari setiap judul elemen klausa yang dibuat seperti dalam klausul wanprestasi dan force majeure juga telah tertuang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum merancang kontrak agar nantinya dapat menyusun kontrak yang baik dan mudah dipahami:
- Harus memahami konsep teoretik tentang ciri, struktur, dan teori ilmu hukum; sumber, asas/ prinsip dan norma hukum; sistem atau tata hukum nasional Indonesia.
- Harus memahami konsep dasar seperti sumber-sumber hukum, asas-asas hukum kontrak, serta syarat sahnya kontrak dalam hukum
- Harus dapat membedakan akta otentik dengan akta non otentik atau akta dibawah tangan
- Harus dapat membedakan antara kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU)
- Harus memahami struktur dan anatomi kontrak: Heading, Body Contract, Closing
- Harus dapat menentukan judul, bagian pembukaan, komparisi dan recital, serta elemen-elemen kontrak untuk dituangkan menjadi klausula kontrak.
Skill dan knowledge yang di dapatkan dalam praktek merancang kontrak yakni:
- Mampu memahami konsep teoretik tentang ciri, struktur, dan teori ilmu hukum; sumber, asas/ prinsip dan norma hukum; sistem atau tata hukum nasional Indonesia.
- Mampu memahami konsep dasar seperti sumber-sumber hukum, asas-asas hukum kontrak, serta syarat sahnya kontrak dalam hukum
- Mampu membedakan akta otentik dengan akta non otentik atau akta dibawah tangan
- Mampu membedakan antara kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU)
- Mampu memahami struktur dan anatomi kontrak: Heading, Body Contract, Closing
- Mampu menentukan judul, bagian pembukaan, komparisi dan recital, serta elemen-elemen kontrak untuk dituangkan menjadi klausula kontrak.
- Mampu merancang kontrak sesuai dengan struktur dan anatomi kontrak serta presentasi draft perancangan kontrak
Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id dan instagram @sahcoid atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha
Source:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
SEMA No 3 Tahun 1963
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan