Sah!- Ketika berencana untuk membuat kontrak bisnis internasional, tentunya banyak yang harus dipersiapkan. Mayoritas pebisnis seringkali membahas rencana manajemen operasional bisnis sebagai jalan yang utama. Namun, di sini juga penting mempertimbangkan klausul pilihan hukum dalam melaksanakan kontrak bisnis internasional.
Kegiatan bisnis dewasa ini sangat merajalela di kalangan semua orang. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang sangat menjanjikan akan profit yang dihasilkan. Bisnis dinilai sebagai upaya pemutar uang yang tepat.
Pelaksanaan bisnis tentunya memiliki manfaat yang sangat banyak bagi para pelaksananya. Pebisnis yang telah menjalankan bisnisnya pun tidak hanya menjalankan bisnis di dalam negeri saja, bahkan ada pebisnis yang menandatangani suatu kontrak bisnis dengan negara lain. Oleh karena itu, saat ini muncullah tren kontrak bisnis internasional.
Perlu digaris bawahi kembali bahwa adanya kontrak bisnis internasional ini bukan main pastinya, karena kita ketahui bahwa semakin luas cakupan bisnis itu, maka semakin luas risiko yang akan timbul. Maka dari itu, sebagai pebisnis yang akan memulai kontrak bisnis secara internasional harus memahami betul akan kontrak bisnis itu sendiri serta klausul di dalamnya salah satunya adalah klausul pilihan hukum.
Klausul pilihan hukum ini sangat penting untuk dipikirkan secara matang karena ketika mengarah ke dunia internasional pastinya yang bergabung adalah pebisnis lain yang berasal dari beberapa negara sehingga memicu adanya potensi – potensi risiko bisnis yang ada seperti terjadinya sengketa bisnis sehingga penting memilih hukum yang tepat.
Aturan hukum yang berbeda tersebut biasanya seperti common law dan civil law sehingga perlu adanya penyesuaian dan penentuan pilihan hukum mana yang akan dianut dan dijadikan klausul dalam kontrak bisnis internasional.
Maka dari itu, sebagai pebisnis yang ingin memulai kontrak bisnis internasional tentunya harus memahami akan hal tersebut sehingga dalam artikel ini dijelaskan lebih dalam terkait klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnis internasional agar dapat bermanfaat bagi pebisnis yang akan memulai kontrak bisnis internasional.
Pengertian Kontrak
Kontrak merupakan suatu perjanjian sehingga ketika membahas hal – hal yang berkaitan dengan kontrak maka juga membahas hal – hal terkait perjanjian.
Dalam peraturan perundang – undangan seperti KUH Perdata, kontrak lebih dikenal dengan istilah perjanjian atau perikatan sehingga dalam KUH Perdata telah diatur konsep dan cara pelaksanaan suatu perjanjian.
Suatu perjanjian berdasarkan KUH Perdata Pasal 1233 bahwa adanya perjanjian itu lahir karena didasarkan atas undang – undang atau bahkan dari perjanjian itu sendiri.
Bagi pebisnis, hal ini perlu digaris bawahi yaitu ketika memulai suatu perjanjian tentunya hal tersebut merupakan aturan pula bagi kedua belah pihak karena dalam perjanjian pun dapat mengatur jalannya objek yang dijanjikan dan apabila tidak diatur maka akan tunduk kepada undang – undang berdasarkan objek yang dijanjikan. Maka dari itu, perlu adanya pemikiran yang matang akan klausul – klausul yang dapat mengatur di dalam suatu perjanjian.
Perjanjian berdasarkan KUH Perdata harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 1320, antara lain:
- Kecakapan para pihak;
- Kesepakatan para pihak;
- Sebah hal yang halal;
- Suatu hal tertentu.
Selain itu, dalam KUH Perdata sendiri memberikan kebebasan berkontrak sehingga setiap pebisnis yang bersepakat untuk membuat perjanjian dapat bebas menentukan klausul di dalamnya.
Maka dari itu, setiap pebisnis yang akan memulai mengadakan kontrak atau perjanjian dalam rangka menjalankan bisnis harus memahami dan mematuhi aturan yang telah diatur dalam KUH Perdata tersebut.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak bisnis internasional merupakan suatu adanya kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan mengandung suatu aspek atau komponen – komponen asing. Komponen asing di sini biasanya terdiri dari perbedaan kewarganegaraan, penggunaan bahasa, aturan hukum, mata uang hingga target pasar.
Terdapat beberapa klausul – klausul yang harus dipertimbangkan dalam memulai kontrak bisnis internasional, antara lain :
- Pemilihan bahasa dalam kontrak dan pelaksanaan operasional bisnis
- Pemilihan sistem hukum mana yang akan dianut dalam kontrak tersebut;
- Pemilihan yurisdiksi mana yang akan dianut;
- Penentuan force majeure akan ditangani dengan cara apa;
- Severability;
- Adanya pemberitahuan akan informasi – informasi tertentu yang berkaitan dengan objek yang akan diperjanjikan;
- integrasi dalam kontrak akan seperti apa;
- Amandemen dalam kontrak;
- Durasi atau jangka waktu pelaksanaan kontrak;
- Anti-waiver;
- Duplikat dalam kontrak;
- Pengalihan kontrak.
Sistem Hukum di Dunia
Dunia tentunya terdiri atas negara – negara yang memiliki junjungan hukum yang tinggi dan patut untuk dipatuhi. Maka dari itu, sebelum memulai kontrak bisnis internasional, pebisnis harus memahami betul adanya sistem hukum yang berbeda di dunia.
Sistem hukum ini hanya dijadikan sebagai wawasan, pengetahuan untuk mengetahui secara singkat sistem hukum yang digunakan oleh partner berbisnisnya. Namun, dalam artikel ini akan dipaparkan 2 sistem hukum di dunia yang paling sering digunakan sebagai klausul dalam kontrak bisnis internasional. Sistem hukum di dunia tersebut, antara lain :
- Civil law atau Eropa Kontinental dengan sumber hukumnya adalah peraturan perundang – undangan telah diterapkan di beberapa negara di dunia, yakni Jerman, Swiss, Amerika Latin, Perancis, Italia, Austria, Turki, dan lain – lain;
- Common law atau anglo saxon dengan sumber hukumnya adalah yurisprudensi atau putusan hakim telah diterapkan di beberapa negara, yakni Australia, Fiji, India, Afghanistan, Inggris, dan lain – lain.
Pengertian Klausul dalam Kontrak Bisnis
Klausul yang terdapat di dalam kontrak bisnis merupakan suatu ketentuan yang dibuat secara spesifik dalam suatu pembuatan kontrak bisnis sehingga harus disepakati secara bersama oleh para pihak yang melibatkan dirinya.
Klausul dalam kontrak bisnis tentunya menjadi penentu persetujuan antara para pihak untuk dapat melaksanakan prestasinya atas jangka waktu yang telah ditetapkan.
Adanya klausul yang tertera dalam kontrak bisnis tentunya tidak memiliki batasan tertentu sehingga para pihak dapat secara bebas menentukan jumlah klausul itu sendiri.
Klausu dalam kontrak bisnis dapat dibuat oleh para pihak yang terlibat. Akan tetapi, klausul juga dapat dibuat oleh salah satu pihak sehingga biasanya disebut dengan istilah klausula baku.
Pentingnya Pemilihan Klausul Pilihan Hukum dalam Kontrak Bisnis Internasional
Dalam menjalankan suatu bisnis, terlebih lagi menjalankan bisnis secara internasional, tentunya harus mencapai kesepakatan yang harus tertuang dalam kontrak bisnis internasional.
Para pihak yang terlibat dapat menentukan klausul yang harus ada dalam kontrak tersebut, salah satunya adalah klausul pilihan hukum.
Klausul pilihan hukum ini sangat penting mengingat beberapa negara memiliki sistem hukum yang berbeda sehingga harus ada penyesuaian.
Terlebih dalam menjalankan suatu bisnis tentu akan muncul potensi – potensi risiko, seperti manajemen operasional yang buruk, adanya sengketa internal pihak yang terlibat, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan kasus lain yang terkait dengan keperdataan dan bisnis.
Maka dari itu, guna memberikan upaya mitigasi terhadap adanya risiko – risiko tersebut, maka harus dilakukan pemilihan hukum yang tepat agar dapat mengatasinya.
Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi website kami ya, tentunya di sah.co.id.
Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!
Wih, sebagai pebisnis pemula tentunya masih ada kabar baik yang menanti lho! Yuk buruan datang ke website dijamin gratis kalau anda mau konsultasi tentang bisnis anda.
Anda minat? Tidak pakai lama yuk hubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website kami ya di Sah.co.id
Source :
KUH Perdata
https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-hukum-di-dunia-lt630c8940aa8b6/