Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Nasabah Bank Wajib Tahu, Begini Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank dalam Transaksi Secara Online

person holding white and red card

Sah! – Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap manusia oleh badan hukum yang berwenang berdasarkan dari aturan yang berlaku yang dirancang untuk melindungi sesuatu dari orang lain.

Perlindungan dibagi menjadi dua macam, ada perlindungan secara preventif dan ada juga perlindungan hukum secara represif.

Perlindungan secara preventif bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran, sedangkan perlindungan secara represif yaitu perlindungan yang berupa sanksi ataupun denda untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Perlindungan hukum secara preventif yaitu subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.

Perlindungan hukum represif yaitu bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, penanganan perlindungan hukum oleh pengadilan umum dan peradilan administrasi di Indonesia termasuk dalam perlindungan hukum ini.

Prinsip adanya perlindungan karena dalam pengakuan dan juga perlindungan hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan hal yang terpenting dan dapat diintegrasikan dengan tujuan negara hukum.

Nasabah bank merupakan orang perorangan atau badan hukum yang memiliki rekening simpanan atau pinjaman pada bank, dengan kata lain nasabah juga termasuk sebagai konsumen jasa perbankan,

Prinsip perlindungan hukum konsumen menurut Undang-Undang No 8 tahun 1999, perlindungan konsumen memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.

Perlindungan konsumen merupakan keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur mengenai hak dan juga kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen merupakan pemberian kepastian, keamanan dan juga keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen, tujuan adanya perlindungan konsumen dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan pemberdayaan konsumen dalam memilih mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Bank sebagai pelaku usaha berkewajiban untuk:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi kejelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan

Saat ini bertransaksi secara online sangat memudahkan nasabah atau konsumen, dengan keberadaan transaksi online memudahkan untuk mengakses layanan keuangan dengan cepat dan sederhana.

Dengan kemudahan dalam bertransaksi secara online penting bagi bank untuk melakukan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

Dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa  konsumen berhak atas kenyamanan dan juga keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Bank sebagai penyedia jasa bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada nasabah dan juga konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik terutama dalam hal berkaitan terhadap data nasabah.

Aturan yang mengatur mengenai aktivitas secara online diatur pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan ini dibuat untuk berbagai macam aktivitas nasabah pada bidang teknologi dan juga media komunikasi termasuk beberapa tindak pidana yang tergolong pada kejahatan dunia maya.

Perlindungan secara preventif bisa dilakukan oleh bank itu sendiri dengan menerapkan keamanan yang baik dan maksimal untuk menjaga keamanan data nasabahnya, lalu dari pemerintah sendiri telah adanya aturan untuk perlindungan konsumen/nasabah dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Perlindungan secara represif ketika telah terjadinya kasus yang terjadi yaitu dapat dikenakan sanksi atau denda kepada pelaku kejahatan dan perlindungannya untuk penyelesaiannya dapat dilakukan di pengadilan umum.

Demikian artikel mengenai perlindungan terhadap nasabah bank dalam transaksi secara online. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Source:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Hakam Ahmad, Sri Anggraini dan Gesang Iswahyudi, (2022), Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 4 No 2.

Jefry Tarantang, Ibnu Elmi A.S Pelu, dkk, (2023), Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Transaksi secara Digital, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9 No 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *