Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Metode Divestasi yang Bisa Dilakukan Investor

Harus tahu! inilah metode metode divestasi yang bisa saja dilakukan oleh investor, jarang ada orang yang tahu loh!
Harus tahu! inilah metode metode divestasi yang bisa saja dilakukan oleh investor, jarang ada orang yang tahu loh!
  • Penawaran umum melalui Pasar Modal (Initial Public Offering)
    Divestasi dapat dilakukan dengan cara melakukan penawaran umum melalui pasar modal atau initial public offering (IPO). Perusahaan modal ventura harus benarbenar tahu persis kondisi harga dan posisi perusahaan pasangan usaha untuk dapat memperoleh harga terbaik, apabila akan menggunakan cara ini.
  • Akuisisi oleh perusahaan lain.
    Divestasi dapat dilakukan dengan cara menjual keseluruhan saham perusahaan pada perusahaan lain atau kepada individu. Mekanisme divestasi ini juga disebut dengan private placement.
  • Likuidasi
    Melikuidasi aset dapat digunakan sebagai alternatif divestasi apabila perusahaan pasangan usaha tidak dapat berkembang sebagaimana diharapkan. Perusahaan yang memiliki kondisi seperti ini akan lebih mudah diluidasi dengan menjual seluruh asetnya daripada mencari calon investor.
  • Menjual kepada investor baru.
    Investor dapat mencari investor baru atau pihak ketiga yang bersedia membeli asetnya. Biasanya harga jual investasi akan lebih bagus apabila dapat menemukan investor baru yang bukan pesaing

Itulah pembahasan terkait dengan metode divestasi yang bisa dilakukan investor, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *