Menolak Tanda Tangan NDA, Apa Boleh?
Sah! – Di era bisnis modern, informasi bukan sekadar data, melainkan aset bernilai tinggi. Mulai dari strategi pemasaran, daftar pelanggan, hingga inovasi teknologi. Semua bisa menentukan arah hidup sebuah perusahaan.
Demi menjaga kerahasiaan informasi penting itu, banyak perusahaan meminta karyawan atau pihak mitra menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan. Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang menolak menandatangani NDA? Apakah hal tersebut sah menurut hukum?
Apa yang Dimaksud dengan NDA?
Secara sederhana, NDA adalah perjanjian tertulis yang secara hukum mengikat para pihak agar tidak menyebarkan atau membocorkan informasi rahasia. Perjanjian ini tidak hanya muncul dalam hubungan kerja, tetapi juga sering digunakan dalam proses negosiasi antar perusahaan.
Di Indonesia, dasar keberlakuan NDA dapat ditemukan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Selain itu, perlindungan lebih lanjut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang melindungi informasi bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
Mengapa NDA Penting bagi Perusahaan?
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan sangat bergantung pada NDA. Pertama, untuk memastikan informasi strategis tidak bocor ke tangan pesaing. Kedua, NDA mengatur agar informasi hanya dipakai sesuai tujuan yang telah disepakati, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dunia kerja, klausul NDA bahkan sering dimasukkan dalam kontrak karyawan agar data perusahaan tetap aman, baik saat masih bekerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Apakah Seseorang Boleh Menolak Menandatangani NDA?
Pada prinsipnya, setiap perjanjian harus lahir dari kesepakatan. Artinya, jika seorang karyawan menolak menandatangani NDA, maka perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer yang menegaskan syarat sahnya perjanjian adalah adanya persetujuan kedua belah pihak.
Meski demikian, penolakan tentu bisa membawa dampak praktis. Perusahaan berhak melindungi rahasia bisnisnya, sehingga jika NDA dianggap syarat penting, penolakan karyawan bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan perusahaan. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja, asalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai alternatif, perusahaan dapat menugaskan pekerja yang menolak menandatangani NDA ke posisi yang tidak berhubungan dengan data sensitif. Negosiasi dan dialog biasanya menjadi jalan terbaik sebelum keputusan ekstrem diambil.
Apa Risiko Jika Melanggar NDA?
Bila seseorang sudah menandatangani NDA lalu melanggarnya, konsekuensi hukumnya tidak main-main. Pasal 13 UU Rahasia Dagang menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, pemilik rahasia dagang dapat menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi. Bahkan, pengadilan bisa mengeluarkan perintah penghentian agar kebocoran informasi tidak terus berlanjut.
Penutup
Secara hukum, menolak tanda tangan NDA adalah hak setiap orang karena perjanjian tidak bisa dipaksakan. Namun, penolakan bisa berdampak pada hubungan kerja, terutama bila perusahaan menilai NDA sebagai instrumen vital untuk menjaga keamanan data. Yang patut diingat, meskipun tanpa NDA, kewajiban menjaga rahasia dagang tetap melekat berdasarkan undang-undang dan prinsip kepatutan.
Oleh karena itu, sebelum menandatangani atau menolak NDA, sebaiknya pekerja membaca dengan seksama setiap klausul yang ditawarkan. Jika ada poin yang dirasa berat sebelah, melakukan negosiasi dengan perusahaan adalah langkah bijak untuk menemukan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha atau mengurus perizinan, silakan hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi website Sah.co.id.











