Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Reasuransi dalam Dunia Perasuransian

Harus tahu! Inilah pengertian reasuransi dalam dunia perasuransian yang tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Harus tahu! Inilah pengertian reasuransi dalam dunia perasuransian yang tidak banyak orang yang mengetahuinya.

Sah! – Setiap kehidupan dalam masyarakat sering terjadi keadaan yang tidak terduga-duga yang merupakan diluar kendali masyarakat.

Namun hal tersebut bisa dilakukan sebuah upaya untuk menghindari risiko-risiko yang timbul.

Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk mengatasi risiko-risiko tersebut, antara lain dengan cara menghindarinya, atau melimpahkannya kepada pihak-pihak lain diluar dirinya sendiri seperti perusahaan asuransi.

Dalam perusahaan asuransi memiliki 3 jenis kegiatan, yaitu Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Sosial, ketiga jenis asuransi memiliki tujuan untuk pengalihan risiko.

Risiko dari satu pihak yang lazim disebut tertanggung atau nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung atau ceding company sebagai penanggung melalui perjanjian asuransi.

Jadi berbagai risiko yang semula adalah beban masing-masing tertanggung, akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atas dasar perjanjian asuransi, sehingga beban risiko tersebut akan menjadi beban perusahaan asuransi.

Dengan begitu perusahaan-perusahaan asuransi sangat memiliki beban dan tanggung jawab yang sangat besar.

Oleh karena itu, mengingat tanggung jawabnya yang sangat besar, maka perusahaan-perusahaan asuransi juga berusaha mengalihkan kembali risiko yang telah ia terima atau paling tidak memperkecil tanggung jawabnya tersebut.

Usaha pengalihan risiko yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi tersebut biasanya dikenal dengan suatu kegiatan yang disebut reasuransi.

Maka dengan demikian untuk memenuhi kewajibannya terhadap risiko yang sudah diterimanya, perusahaan-perusahaan asuransi mengalihkan kembali risiko-risiko yang dipikulnya dengan cara mengadakan reasuransi.

Reasuransi merupakan asuransi risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Reasuransi dapat dikatakan sebagai asuransi yang diasuransikan kembali atau mengasuransikan kembali suatu asuransi yang telah diterima.

Istilah reasuransi adalah berasal dari kata asuransi yang disebutkan dalam Pasal 246 KUH Dagang yang berbunyi, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *