Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mengenal Lebih Dalam Kredit Sindikasi Untuk Kelangsungan Bisnis!

a person holding a smart phone and a credit card

Sah! Pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya ke proyek-proyek besar butuh pinjaman yang besar pula. Bank tidak mampu untuk memberikan pinjaman-pinjaman besar tersebut sehingga diperlukan kredit sindikasi. 

Kredit sindikasi sebelumnya diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/33/UPK tertanggal 3 Oktober 1973 tentang Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium). 

Setelah itu, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/26/UPK tahun 1979. Terakhir, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan SE BI Nomor 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005. 

 

Definisi Kredit Sindikasi

Berdasarkan kamus pada situs resmi Bank Indonesia, kredit sindikasi adalah pemberian atau pembiayaan kredit dari satu kelompok bank kepada satu debitur, jumlah kredit tersebut sangatlah besar jika hanya diberikan oleh satu bank saja. 

Menurut Iswahjudi A. Karim, syndicated loan atau kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh beberapa kreditur berupa sindikasi yang terdiri dari bank dan/atau lembaga keuangan lain kepada satu debitur, biasanya berbentuk badan hukum. 

Lanjutnya, biasanya kredit sindikasi digunakan untuk membiayai satu atau beberapa proyek milik satu debitur tersebut. 

Angka 3 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 mengatakan bahwa kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank. 

Kredit sindikasi dapat diberikan dalam bentuk investasi atau modal kerja oleh para kreditur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati para pihak. Kredit sindikasi memiliki tujuan untuk meminimalisasi risiko kerugian yang mungkin terjadi. 

Selain itu, kredit sindikasi juga bertujuan untuk menghindari dari ketentuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) atau legal lending limit

Dengan kredit sindikasi, bank dapat melakukan diversifikasi dengan membagikannya juga kredit tersebut ke beberapa bank. Banyaknya bank dan/atau lembaga keuangan terlibat sering disebut juga dengan multi-bank lending

Dana pinjaman ini biasanya digunakan untuk keperluan pembiayaan proyek dengan anggaran yang besar. 

Bentuk kredit sindikasi yang diberikan oleh lembaga keuangan termasuk jenis pembiayaan non-konvensional yang sering dipergunakan untuk mendukung proses pengadaan infrastruktur negara. 

Terdapat dua istilah dalam hal ini, yakni sindikasi kredit (loan syndication) dan kredit sindikasi (syndicated loan). 

Sindikasi kredit adalah peserta pemberi kredit bertujuan memberikan kredit kepada debitur untuk keperluan pembiayaan proyek. Sementara itu, kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit tersebut. 

Perjanjian kredit sindikasi merupakan satu hal yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak, dalam hal ini seluruh bank peserta sindikasi dan debitur dengan diberikan syarat dan ketentuan yang sama. 

 

Pihak dalam Kredit Sindikasi

Secara umum, terdapat tiga pihak dalam kredit sindikasi, yaitu: 

  1. Peminjam
    Mempertimbangkan level kemudahan dalam memperoleh kredit, seperti cepat, mudah, dan fleksibel. Selain itu, melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap credit standing-nya.

  2. Bank Peserta
    Menyediakan dana dengan memiliki kriteria dalam memberikan kredit tersebut kepada calon debitur, seperti kelayakan peminjam, tingkat bunga, dan pembayaran kembali. Wajib memiliki integritas dan reputasi yang baik.

  3. Manajer Sindikasi
    Disebut dengan syndicate leader yang berfungsi 4S, yakni sourcing, structuring, selling, dan servicing

 

Bank peserta tersebut apabila dirincikan lagi memiliki perannya masing-masing, yaitu:

  1. Arranger
    Bertugas membuat pertemuan antara debitur dengan peserta sindikasi. Dapat merangkap sebagai lead manager atau manajer sindikasi.

  2. Agent Bank
    Terdiri dari facility bank yang merupakan bagian untuk mengurusi adminitrasi, security agen yang berperan sebagai agen jaminan, serta escrow agent sebagai agen yang mengelola rekening penampungan.

 

Jenis Kredit Sindikasi

Kredit Sindikasi memiliki tiga jenis perjanjian kredit, yaitu:

  1. Kredit Pembiayaan Modal Kerja
    Diperoleh untuk mendukung aktivitas operasional suatu perusahaan sehari-hari. Artinya, ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan operasional jangka pendek, seperti gaji, sewa, dan membayar utang.

    Dalam hal ini, alat penarikan dan pelunasan utang memakai rekening koran dengan jangka waktu yang pendek, yakni sekitar satu tahun. Bunga yang dikenakan perhari dan lebih kecil dari pembiayaan investasi.

  2. Pembiayaan Investasi
    Untuk menyediakan dana dalam hal operasional bisnis, pembelian, ataupun investasi. Hal ini dapat dijumpai dengan keperluan seperti pembelian alat pabrik baru atau akuisisi perusahaan. Memiliki jangka waktu menengah hingga panjang yang akan disesuaikan dengan kemampuan debitur.
  3. Perjanjian Pengaturan Lindung Nilai
    Untuk meminimalisasi risiko di masa depan berhubungan dengan pergerakan harga yang dapat merugikan aktiva. Hal ini merupakan bentuk dari asuransi sebagai perlindungan kerugian investasi secara efektif, tetapi tidak menghilangkan risiko seluruhnya. 

 

Mekanisme Kredit Sindikasi

Secara umum, mekanisme pemberian kredit sindikasi terdapat tiga tahap, yakni pre-mandate phase, post-mandate phase, dan post-signing phase

Mandat diberikan oleh debitur yang nantinya akan disiapkan dua dokumen oleh lead manager, yaitu berupa Information Memorandum dan dokumen perjanjian kredit sindikasi. Information Memorandum berisi rincian kredit, profil perusahaan, dan proposal pembiayaan kredit. 

Bank peserta akan menilai dokumen tersebut untuk memutuskan bersedia berkontribusi atau tidak. Setelah setuju, para pihak melakukan penandatanganan perjanjian dihadapan notaris.

Setelahnya, agen bank akan melakukan tata usaha penyediaan dana, yaitu dengan transfer sejumlah dana dari bank peserta sesuai kesepakatan untuk diberikan ke debitur dalam rekening yang telah disepakati. 

Setiap kredit pastinya ada jaminan, mengingat kredit sindikasi membutuhkan dana yang sangat besar, tentunya jaminan tersebut juga besar. Jaminan ini sebagai bentuk untuk mengurangi risiko tidak kembalinya pinjaman tersebut. 

Perlu diingat bahwa dalam melakukan keseluruhan proses ini, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle serta memperhatikan asas pengkreditan secara sehat. 

 

Manfaat Kredit Sindikasi

Menurut Budhiono Budoyo, keuntungan bank dan/atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit sindikasi, yaitu:

  1. Dapat menanggulangi permasalahan BMPK;
  2. Membagikan risiko (risk sharing) dengan bank lain;
  3. Meningkatkan hubungan kerja sama dengan suatu kelompok usaha;
  4. Menambahkan Fee Based Income (pendapatan berasal dari fee);
  5. Sebagai bentuk proses pembelajaran dari bank partisipan; dan
  6. Supaya dikenal di pasar sindikasi karena sulitnya masuk ke dalam pasar tersebut, terutama bagi bank yang belum memiliki pengalaman kredit sindikasi. 

 

Bagi debitur, kredit sindikasi bermanfaat sebagai penyedia dana dengan skala besar, suku bunga relatif rendah, struktur kredit lebih fleksibel, sebagai penunjang utama dalam proses bisnis debitur, dan riwayat debitur yang tercatat di pasar sindikasi. 

 

Potensi Permasalahan yang Mungkin Terjadi

Berdasarkan pendapat dari Arief T. Surowidjojo, terdapat beberapa permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses kredit sindikasi yang perlu untuk diperhatikan, yakni:

  1. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab para kreditur wajib tercantumkan secara detail dalam perjanjian kredit sindikasi;
  2. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab debitur terhadap para kreditur, seperti ketentuan wanprestasi diberlakukan secara satu kreditur saja atau tanggung renteng;
  3. Permasalahan dalam menegakkan hak-hak diantara para kreditur; dan/atau
  4. Permasalahan mengenai hukum dan yurisdiksi, hal ini terjadi apabila salah satu pihak adalah pihak asing. 

 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya di bidang apapun.

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id

 

Source:

A.A. Mirah Endraswari dan I Ketut Sudantra, Kredit Sindikasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Kredit Dalam Skala Besar 

https://www.banksumut.co.id/en/kredit-sindikasi/

https://universalbpr.co.id/blog/kredit-sindikasi/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kredit-sindikasi-lt4c3e609faff23/

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-kredit-sindikasi-dan-perbedaannya-dengan-perjanjian-bilateral-lt6560c792e410f/

https://www.ocbc.id/id/article/2022/09/01/kredit-sindikasi-adalah

https://repository.unair.ac.id/96922/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/53650-ID-kredit-sindikasi-dalam-perspektif-hukum.pdf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *