Sah! – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui pendekatan kelembagaan yang berbasis gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
Inisiatif ini lahir sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita keenam serta visi Indonesia Emas 2045, yaitu pemerataan ekonomi dan kedaulatan pangan melalui penguatan struktur ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Secara regulatif, percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diatur melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia yang mengamanatkan sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membentuk, mengembangkan, serta merevitalisasi koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi tersebut memuat target ambisius pembentukan sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disesuaikan dengan potensi lokal, karakteristik wilayah, dan keberadaan lembaga ekonomi yang telah ada sebelumnya.
Regulasi ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan, pengalokasian anggaran secara tepat, dan pendampingan teknis yang melibatkan berbagai sektor.
Koperasi ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi seperti penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, dan logistik, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan regulasi ini mengharuskan adanya koordinasi terpadu antar kementerian seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dukungan kementerian sektor lain yang relevan.
Pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa juga diinstruksikan untuk mengambil langkah afirmatif dan terintegrasi dalam mempercepat pendirian koperasi.
Pendekatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, dengan memberikan perhatian pada penguatan kapasitas manajemen koperasi, digitalisasi sistem usaha, serta integrasi dengan rantai pasok nasional.
Dengan kerangka regulasi yang jelas dan dukungan lintas sektor, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa yang mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat.
Tantangan implementasi tentu tidak ringan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, hingga adaptasi terhadap teknologi digital.
Namun, dengan komitmen politik dan koordinasi yang solid, program ini berpotensi menjadi salah satu warisan kebijakan strategis yang mampu mengubah wajah perekonomian desa Indonesia di masa mendatang.**